Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Rencana pihak pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik terus menuai penolakan.

Kalangan serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara lantaran dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto menyebutkan, salah satu substansi yang teramat disorot dalam RPMK merupakan rencana standardisasi kemasan atau plain packaging.

Menurutnya, meski pihak pemerintah beralasan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual produk tembakau, dampaknya tidak dapat cuma dilihat dari aspek kesehatan semata.

Waljid menerangkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem besar yang melibatkan petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi, logistik, hingga pedagang kecil. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal diyakini akan menyerahkan efek berantai terhadap perekonomian nasional.

Mengacu pada data Keaparatur negara kementerianan Perindustrian, ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Selain itu, sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui cukai.

Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai makin dari Rp230 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2024 yang berada di kisaran Rp216 triliun.

Waljid menilai penerapan plain packaging justru berpotensi melemahkan identitas produk legal berakibat konsumen semakin sulit membedakan produk resmi bersama produk ilegal maupun produk palsu.

“Industri tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal,” ujarnya bagaikan dikutip, Jumat (26/6/2026).

Ia mengingatkan, meningkatnya peredaran rokok ilegal bukan sekadar asumsi. Hingga akhir September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.

Menurut Waljid, apabila produk ilegal semakin mudah beredar, tekanan terhadap industri legal akan semakin besar lantaran produk ilegal tidak menanggung beban cukai maupun kewajiban lain sebagaimana tersangka usaha yang mematuhi aturan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu penurunan volume produksi industri legal yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan cukai negara serta mendorong korporasi menjalankan efisiensi.

Kelompok pekerja yang dinilai teramat rentan terdampak merupakan sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai industri padat karya, penurunan permintaan dinilai akan langsung berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja.

“Kalau seluruh kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru,” tegasnya.

Waljid menyebutkan pihak pemerintah masih memiliki ruang demi mencapai tujuan peningkatan kesehatan masyarakat sekitar melalui langkah yang makin proporsional, bagaikan memperkuat edukasi mengenai bahaya merokok, meningkatkan pengawasan penjualan kepada anak di bawah umur, serta memperketat pemberantasan rokok ilegal tanpa menghilangkan identitas produk legal.

Ia juga menilai penyusunan kebijakan sewajibnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengawali dari pekerja, petani, tersangka industri, akademisi hingga pihak pemerintah daerah agar tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.

“Kami menepis bersama tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan aparatur negara kementerian kesehatan tersebut,” katanya.

Menurut Waljid, polemik plain packaging kini tidak lagi sekadar menjadi isu kesehatan masyarakat sekitar, namun juga menyangkut perlindungan jutaan pekerja, iklim investasi, keberlangsungan industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara yang selama ini ditopang oleh cukai hasil tembakau.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *