MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan alasannya memeriksa Menteri Agama Adinterim Tahun 2022 Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa tempus perkara ini terjadi pada 2023-2024 berakibat penyidik ingin mengetahui mekanisme pemuntukan kuota haji pada waktu semasih belumnya, yakni tahun 2022 ketika Muhadjir menjabat.
Dengan begitu, lanjut dia, penyidik dapat membandingkan proses pemuntukan kuota haji antara saat Muhadjir menjabat bersama ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjabat.
“Kita juga ingin menyaksikan bagaimana di tahun-tahun semasih belumnya apakah sama, atau berbeda, atau memang ya telah sesuai bersama ketentuan yang berlaku,” kata Budi di Gedung Merah Puth KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
“Karena memang pemuntukan haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji pemuntukannya merupakan 92 persen demi haji reguler dan 8 persen demi haji khusus. Tapi memang lalu terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” tambah dia.
Menurut dia keterangan Muhadjir sebagai saksi dalam kasus ini berguna demi melengkapi kebutuhan penyidik dalam upaya merampungkan penyidikan.
Semasih belumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah menjalankan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

