Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) demi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) aparat TNI AD.

Melalui keterangan tertulis, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyebutkan SK tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada 27 Juli 2026.

Bagi KPA, keputusan tersebut menandakan reforma agraria tidak lagi menjadi prioritas politik pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, pihak pemerintah justru bergerak cepat menyediakan kawasan hutan demi kepentingan pembangunan batalyon aparat TNI,” tulis Dewi, Rabu (29/7/2026).

Ironisnya, sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan, masih belum ada satu hektar pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat sekitar adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.

KPA menyoroti proses ang berlangsung amat cepat ketika negara membutuhkan kawasan hutan demi pembangunan batalyon aparat TNI.

“Namun ketika yang membutuhkan merupakan petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi pihak korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pihak pemerintah justru senantiasa beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/keaparatur negara kementerianan, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini memperlihatkan keberpihakan yang amat problematik,” tutur Dewi Kartika.

Perparah Konflik Agraria

KPA mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan kawasan hutan demi pembangunan batalyon aparat TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria di sektor kehutanan.

Selama ini, jutaan hektar tanah garapan petani, wilayah masyarakat sekitar adat, kampung, dan desa masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara.

Klaim tersebut telah melahirkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat sekitar bersama negara maupun korporasi kehutanan, yang menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Indonesia.

Data Keaparatur negara kementerianan Kehutanan memperlihatkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan.

Temuan ini sejalan bersama kajian BRIN yang memperlihatkan sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut menyebabkan jutaan masyarakat sekitar hidup tanpa ketentuan hukum atas tanah, wilayah dan ruang hidupnya serta rentan merasakan konflik agraria, kriminalisasi, dan penggusuran.

Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan bersama luas mencapai 2.614.647 hektar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *