MediaMerdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Keputusan itu membuka jalan untuk RUU tersebut demi dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Persetujuan diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap rancangan revisi tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin rapat lalu mengimbau persetujuan anggota demi melanjutkan proses legislasi.
“Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan setelah itu kami mengimbau persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses makin lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.
Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh peserta rapat.
“Setuju!” jawab anggota Baleg yang hadir.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, menerangkan pihaknya telah menyepakati 27 ketentuan perubahan dalam revisi undang-undang tersebut.
Perubahan dilakukan demi mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki sekaligus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar Aceh.
Salah satu perubahan penting menyangkut dana otonomi khusus Aceh.
Dalam revisi Pasal 183, dana otsus tetap diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU), namun kini disertai pengaturan alokasi penggunaan anggaran secara makin rinci.
Dana tersebut diusulkan dialokasikan teramat sedikit 20 persen demi sektor pendidikan, 10 persen demi kesehatan, serta 30 persen demi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
RUU ini juga mengatur pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang diketuai Gubernur Aceh. Lembaga tersebut bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengevaluasi penggunaan dana otsus.
Selain itu, revisi juga menyentuh aspek kewenangan daerah.
DPR mengusulkan perubahan Pasal 254 yang mengatur penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pihak pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh dan/atau pihak pemerintah kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

