MediaMerdeka.com – Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, jaminan tersebut dinilai masih belum sepenuhnya melindungi PRT dari berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada pada saat ini.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa PRT wajib memperoleh jaminan sosial kesehatan. Ia mengacu pada ketentuan kepesertaan jaminan sosial yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan terdapat dua skema pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan. Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung oleh pihak pemerintah pusat maupun pihak pemerintah daerah.
“Peserta PBI JK tidak perlu membayar apa-apa,” ujarnya, seraya menyebut perlunya pemuntukan secara sistematis agar PRT yang tergolong miskin dan tidak mampu dapat diakomodasi sesuai kuota PBI.
Kedua, apabila PRT tidak termasuk dalam kategori PBI, pemberi kerja dapat menanggung iuran berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, atau PRT didaftarkan melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri.
“Iuran jaminan sosial kesehatan dapat ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan yang diketahui RT dan RW,” tambah Akmal.
Kedua skema tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Terkait PRT yang bekerja di luar domisili KTP, ia menegaskan bahwa PRT bersama kepesertaan PBI JK maupun PBPU tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan di tempat mereka bekerja. Koordinasi pelayanan antarpihak pemerintah daerah juga akan tetap disinkronkan.
PRT Wajib Mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hak tersebut didasarkan pada Pasal 16 ayat (3) UU PPRT yang mengatur bahwa iuran ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai bersama kesepakatan atau perjanjian kerja.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa ketiadaan data sebaran PRT di Indonesia menjadi tantangan dalam memantau implementasi pasal tersebut secara sistematis.
“Kalau enggak dimonitoring (dipantau) secara sistematis, bila pendataan tidak ada, bagaimana hak-hak itu terpenuhi? Mekanisme monitoring perlu berdasarkan data PRT,” ujarnya.
UU PPRT Belum Sepenuhnya Melindungi PRT
Lebih lanjut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memandang bahwa jaminan sosial yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja justru menciptakan UU tersebut masih belum menyerahkan perlindungan yang optimal untuk PRT.
“Inilah yang teramat tidak ada perlindungan,” tegasnya, merujuk pada frasa “…berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja…” dalam pasal UU PPRT.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

