Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

admin
By
admin
11 Min Read

MediaMerdeka.com – Di tengah berbagai pujian terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut rela merogoh kocek pribadi demi membiayai program negara, muncul kritik keras dari kalangan peneliti hukum. Bagi mereka, persoalannya bukan soal kedermawanan, melainkan soal tata kelola negara.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menilai penggunaan dana pribadi Presiden demi kegiatan kenegaraan justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang selama ini dibangun melalui berbagai regulasi.

Menurut Saleh, negara modern tidak dibangun di atas kemurahan hati seorang pemimpin, melainkan pada sistem dan institusi yang bekerja berdasarkan aturan.

“Yang kita bangun itu institusionalisasi, bukan patronase terhadap seseorang. Karena itu penggunaan dana pribadi demi program atau kegiatan pihak pemerintah keluar dari bangunan sistem pengelolaan keuangan negara yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas Saleh dalam siniar Deeptalk di Kantor MediaMerdeka.com, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah polemik penggunaan dana pribadi Prabowo kembali mencuat. Semasih belumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa uji coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memakai dana pribadi Prabowo agar tidak membebani APBN.

Belakangan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya juga menegaskan Prabowo kerap menanggung sendiri seuntukan biaya perjalanan luar negeri apabila kebutuhan kunjungan memakini anggaran yang tersedia.

Namun untuk Saleh, justru di situlah persoalan hukumnya.

Dana Pribadi Harus Masuk APBN Lewat Skema Hibah

Saleh menerangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur secara jelas seluruh sumber penerimaan negara.

Jika Presiden ingin memakai uang pribadi demi membiayai program pihak pemerintah, dana tersebut semestinya termakin dahulu masuk ke kas negara melalui mekanisme hibah.

Setelah diregistrasi dalam sistem keuangan negara dan tercatat dalam APBN, barulah dana itu dapat digunakan demi membiayai kegiatan pihak pemerintah.

“Kalau pihak pemerintah memakai budget di luar skema APBN, pertanggungjawabannya bagaikan apa? Pencatatannya bagaikan apa? Akuntabilitasnya bagaikan apa? Kita tidak tahu,” ujar Saleh.

Menurut dia, tanpa mekanisme tersebut publik kehilangan kemampuan demi mengawasi penggunaan anggaran, sementara lembaga audit negara juga kesulitan menjalankan pemeriksaan.

Dari MBG hingga Lawatan Luar Negeri

Kekhawatiran CELIOS tidak cuma berhenti pada aspek administrasi keuangan.

Saleh menyoroti fakta bahwa semasih belum resmi berjalan, sejumlah program percontohan MBG sempat melibatkan dukungan dana dari korporasi swasta.

Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi menciptakan hubungan timbal balik yang tidak sehat antara pihak pemerintah dan sektor bisnis.

Ia mengingatkan bahwa korporasi yang menolong pembiayaan suatu program negara berpotensi memperoleh keuntungan atau akses khusus dalam proyek-proyek berikutnya.

“Jangan sampai ada privilege tertentu dalam pengadaan atau pelaksanaan program pihak pemerintah lantaran semasih belumnya ikut membiayai,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga muncul dalam konteks diplomasi internasional.

Menurut Saleh, perjalanan luar negeri Presiden tidak semata kegiatan seremonial, melainkan kerap kali terkait investasi, perdagangan, hingga kesepakatan bisnis strategis.

Karena itu, sumber dana yang digunakan demi membiayai seuntukan kegiatan tersebut wajib benar-benar transparan.

“Apakah dari yayasan? Dari korporasi? Dari pihak lain? Kita tidak tahu. Padahal Prabowo juga memiliki latar belakang bisnis. Di sini potensi konflik kepentingan itu muncul,” ujarnya.

CELIOS bahkan secara terbuka menantang Istana demi mempublikasikan rincian komponen perjalanan luar negeri yang dibiayai melalui dana pribadi Presiden.

“Kalau berani, buka saja. Komponen apa yang dibayar dana pribadi,” tantang Saleh.

Anggaran Rp1,1 Triliun dan Pertanyaan Soal Prioritas

Perdebatan mengenai perjalanan luar negeri Prabowo semakin menguat setelah berbagai catatan memperlihatkan tingginya frekuensi lawatan internasional Presiden.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam sekitar satu setengah tahun pihak pemerintahan, Prabowo telah menghadiri sedikitnya 56 kunjungan dan forum internasional di luar negeri.

CELIOS memperkirakan biaya rata-rata satu perjalanan luar negeri Presiden berada di kisaran Rp22,5 miliar.

Jika dikalikan bersama 49 kali kunjungan saja, total anggaran yang terserap diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

Bagi Saleh, angka tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi fiskal nasional yang sedang tertekan.

Ia membandingkan nilai tersebut bersama APBD Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang cuma sekitar Rp900 miliar setelah terdampak efisiensi anggaran.

Bahkan, menurutnya, angka Rp1,1 triliun itu hampir 10 kali lipat makin besar daripada anggaran tahunan Komnas HAM.

“Anggaran sebesar itu dapat digunakan demi membangun 20 sampai 30 RSUD tipe D di berbagai daerah,” katanya.

Di saat sejumlah daerah mengeluhkan tekanan fiskal, keterlambatan pembayaran tenaga honorer, hingga keterbatasan anggaran pelayanan publik, Saleh mempertanyakan prioritas pihak pemerintah.

“Karena itu saya bilang Prabowo bukan negarawan, tapi wisatawan,” ujarnya.

Manfaat Diplomasi Belum Terlihat

Pemerintah selama ini juga berulang kali membela intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo bersama alasan memperkuat posisi Indonesia di panggung global sekaligus menarik investasi.

Seskab Teddy Indra Wijaya bahkan sempat menyebut berbagai lawatan Presiden sukses membuka peluang investasi hingga ribuan triliun rupiah.

Namun, menurut Saleh, klaim tersebut perlu diuji secara makin kritis.

Ia menilai angka investasi yang kerap dikutip pihak pemerintah kerap mencampurkan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) bersama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), berakibat memberi kesan seolah seluruh capaian tersebut merupakan hasil diplomasi internasional Presiden.

“Kalau diklaim ada investasi Rp2.000 triliun, itu kan angka gabungan antara PMA dan PMDN. Sementara kontribusi investasi asing tidak sampai mayoritas dari keseluruhan angka itu. Jadi tidak dapat serta-merta diklaim sebagai hasil diplomasi luar negeri pihak pemerintah,” jelas Saleh.

Menurut dia, ukuran kesuksesan diplomasi sewajibnya dapat dilihat dari dampak nyata terhadap perekonomian nasional, mengawali dari peningkatan investasi asing, penciptaan lapangan kerja, hingga perbaikan daya beli masyarakat sekitar.

Masalahnya, kata Saleh, berbagai indikator tersebut masih belum memperlihatkan perbaikan yang signifikan.

Di saat Presiden Prabowo aktif menjalankan lawatan internasional, kondisi fiskal nasional justru masih menyikapi tekanan. Defisit APBN tetap membayangi, utang pihak pemerintah mendekati Rp9.000 triliun, sementara sejumlah daerah mengeluhkan kesulitan anggaran demi membiayai layanan dasar.

“Kalau diplomasi internasional itu sukses, wajibnya ada korelasi positif bersama kondisi ekonomi dalam negeri. Masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara konkret,” ujarnya.

Saleh juga menyoroti posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik dan perdagangan internasional yang menurutnya masih belum memperlihatkan hasil memuaskan.

Ia membandingkan Indonesia bersama Malaysia yang dinilai makin sukses memanfaatkan diplomasi luar negeri demi mengamankan kepentingan ekonominya.

“Malaysia justru memperoleh keuntungan diplomatik yang makin besar. Dalam sejumlah isu internasional mereka sukses mengambil posisi yang makin menguntungkan dibanding Indonesia,” ungkap Saleh.

Menurutnya, hingga kini publik masih belum menyaksikan capaian konkret yang sebanding bersama tingginya frekuensi kunjungan luar negeri Presiden.

“Investasi asing tidak melonjak signifikan, daya beli masyarakat sekitar masih tertekan, bahkan kita ikut menyambut baik dampak kenaikan harga energi global. Jadi pertanyaannya, apa manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sekitar dari puluhan kunjungan tersebut?” ujarnya.

Karena itu, Saleh menilai diplomasi internasional tidak cukup diukur dari sejumlahnya kunjungan atau besarnya seremoni yang menyertainya, melainkan dari hasil yang benar-benar dirasakan rakyat.

“Kalau masyarakat sekitar tidak dapat menikmati manfaatnya secara konkret, maka itu cuma menjadi slogan dan pencitraan semata,” katanya.

Urusan Negara Dibayar Pribadi, Kurban Pakai APBN

Kritik CELIOS semakin tajam ketika membandingkan penggunaan dana pribadi demi lawatan kenegaraan bersama penggunaan APBN demi kegiatan kurban Presiden.

Beberapa waktu lalu muncul polemik setelah pihak pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar demi pengadaan hewan kurban Presiden ke berbagai daerah.

Menurut Saleh, situasi tersebut memperlihatkan adanya kebingungan dalam membedakan mana urusan publik dan mana urusan privat.

“Kunjungan kenegaraan yang sewajibnya urusan publik dibiayai dana pribadi. Tapi kegiatan ibadah yang sifatnya personal justru memakai APBN. Ini bias,” ujarnya.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bukti pihak pemerintah tidak berhasil memisahkan fungsi negara dan kepentingan pribadi aparatur negara publik.

“Indonesia Bukan Kerajaan”

Saleh juga menepis argumen bahwa penggunaan dana pribadi memperlihatkan pengorbanan seorang pemimpin.

Menurut dia, praktik semacam itu memang lazim ditemukan di negara-negara monarki, khususnya di kawasan Teluk dan Timur Tengah.

Namun Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional yang dibangun di atas prinsip akuntabilitas publik.

“Pertanyaannya sederhana. Kita ini negara kerajaan atau bukan? Kan bukan,” katanya.

Karena itu, menurut dia, seluruh aktivitas kenegaraan wajib tunduk pada sistem yang dapat diaudit, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

CELIOS mendorong DPR memanggil Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri, Sekretariat Kabinet, hingga Keaparatur negara kementerianan Keuangan demi menerangkan secara terbuka biaya perjalanan luar negeri Presiden.

Saleh juga mengimbau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan audit terhadap keseluruhan anggaran lawatan internasional.

Namun ia mengingatkan bahwa selama dana pribadi tidak masuk dalam mekanisme APBN, auditor negara tidak memiliki kewenangan demi memeriksanya.

“Karena itu kami mendorong bila memang ada dana pribadi, masukkan ke skema hibah negara. Dengan begitu dapat diperiksa BPK dan publik tahu penggunaannya,” ujarnya.

Bagi CELIOS, persoalan ini tidak berdiri sendiri.

Saleh menilai penggunaan dana pribadi demi program MBG maupun kegiatan kenegaraan merupakan preseden baru yang berisiko mengaburkan batas antara negara dan kepentingan pribadi.

Ia khawatir praktik tersebut akan menjadi kebiasaan baru dalam pihak pemerintahan apabila tidak dalam waktu dekat dikoreksi.

“Masalah utamanya merupakan pihak pemerintah tidak berhasil membedakan urusan publik dan urusan privat. Padahal Indonesia bukan negara monarki. Semua urusan negara wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Saleh.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *