MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pemarafan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebagai untukan dari persiapan pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah telah merumuskan 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang.
Pemarafan dilakukan oleh perwakilan tujuh aparatur negara kementerian di Ruang Sidang Utama, Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menerangkan, penyusunan DIM menjadi untukan penting demi mengonfirmasi RUU Adminduk memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
“Dalam proses pembahasan tadi, telah dirumuskan sesejumlah 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan rancangan undang-undang semasih belum dibahas bersama DPR RI,” ujar Bima.
Pembahasan DIM berlangsung pada 13 hingga 20 Oktober 2026 bersama melibatkan tujuh keaparatur negara kementerianan, yakni Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri, Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital, Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran, Keaparatur negara kementerianan Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Keaparatur negara kementerianan Hukum.
Pemerintah dijadwalkan menyampaikan DIM kepada DPR teramat lambat 8 November 2026. Semasih belum diteruskan kepada DPR, DIM yang telah diparaf akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara demi diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Bima menegaskan, pembaruan administrasi kependudukan tidak cukup cuma bersama mendigitalisasi layanan. Regulasi baru diharapkan menyederhanakan prosedur, mengurangi pengulangan proses administrasi, serta meningkatkan ketentuan dan akurasi identitas penduduk.
“Modernisasi administrasi kependudukan bukan cuma soal digitalisasi, namun bagaimana layanan menjadi mudah, cepat, tentu, akurat, tepat sasaran, dan tidak berbelit-belit,” kata Bima.
Ia juga menyoroti penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal serta pentingnya interoperabilitas antarsistem pihak pemerintahan. Integrasi data perlu disertai pemuntukan kewenangan yang jelas, keamanan sistem, dan pelindungan data pribadi.
RUU Adminduk Perkuat Integrasi Data
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menerangkan, RUU Adminduk disiapkan demi menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan bersama perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik lintas sektor.
RUU ini tidak sekadar mengubah seuntukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan substansinya mencakup penguatan pelayanan aktif, integrasi sistem dan data, serta pelindungan data pribadi. Pemerintah menyiapkannya sebagai regulasi pengganti kedua undang-undang itu.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan mutakhir untuk perencanaan pembangunan. Data penduduk dibutuhkan demi menentukan kebutuhan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Ia juga menyoroti perlunya menyelaraskan RUU Adminduk bersama kebijakan Satu Data Indonesia. Integrasi data perlu tetap memperhatikan kewenangan akses dan keamanan informasi.
“Karena pada akhirnya setiap penduduk wajib tercatat, seluruh data wajib dapat dipercaya, dan setiap masyarakat sekitar negara wajib dapat dilayani,” ujar Febrian.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

