Komdigi Jadi ‘Hakim’ Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim Advokasi demi Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kuasa Hukum TAKDIR sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menegaskan ada dua pasal dari PP itu yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi pers serta hak digital masyarakat sekitar negara.

Pasal yang dimaksud merupakan Pasal 95 tentang peran pihak pemerintah dalam pencegahan penyebaran informasi elektronik serta Pasal 96 huruf a dan b tentang pemutusan akses.

Tim menilai PP ini melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU No. 40 Tahun 1999 Pers, UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dua Pasal Karet

TAKDIR menilai Pasal 95 yang memuat frasa “pemutusan akses” oleh pihak pemerintah, tidak didefinisikan secara teknis batas tindakannya.

“Pemerintah menjalankan segala macam bentuk pembatasan akses, baik pemutusan akses jaringan, pemblokiran akun atau konten, tapi mencakup akses terhadap akun tersebut, atau bahkan penghapusan konten dan akun,” jelasnya

Kemudian, Pasal 96 huruf a, memuat frasa tentang pelanggaran terhadap UU yang dinilai amat luas lantaran pihak pemerintah merupakan lembaga pelaksana, bukan lembaga yudisial.

Mereka menyaksikan aturan itu lantas memosisikan Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai “hakim” apakah suatu konten tertentu melanggar hukum atau tidak.

Penyebaran informasi dan penyampaian pendapat melalui media sosial dinilai dapat dimoderasi secara sewenang-wenang.

Mustofa mencontohkannya bersama pembatasan berdasarkan area terkait pemberitaan oleh Magdalene soal penyerangan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Lalu Pasal 96 huruf b terkait frasa “meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketertiban umum”.

Mereka memandang definisi frasa tersebut amat luas dan bjsa dimaknai secara subjektif.

“Nah (pasal-pasal) ini yang lalu amat luas tafsirnya berakibat kita mengimbau agar (pasal-pasal) itu dihapuskan (dari PP),” tegasnya.

Celah Bungkam Jurnalis

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *