Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pengemudi ojek online (ojol) kerap kali terjebak dalam zona abu-abu regulasi.

Meskipun menjadi tulang punggung mobilitas dan logistik perkotaan, jutaan mitra pengemudi selama ini sulit mengakses instrumen keuangan formal lantaran ketiadaan aset jaminan dan status badan usaha yang jelas.

Tanpa akses modal, sulit untuk mereka demi menjalankan eskalasi ekonomi atau sekadar memperbarui perangkat teknologi pendukung kerja mereka.

Menanggapi tantangan tersebut, pihak pemerintah menjalankan langkah inovatif bersama mengintegrasikan ekosistem transportasi digital ke dalam struktur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini bukan sekadar pergantian label, melainkan sebuah transformasi fundamental yang membuka pintu untuk pengemudi ojol demi mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, sebuah fasilitas yang selama ini cuma eksklusif untuk tersangka usaha konvensional.

Inovasi Finansial: Mengonversi Status Menjadi Aset

Keaparatur negara kementerianan UMKM menegaskan bahwa klasifikasi baru ini akan menciptakan pengemudi ojol memiliki nilai tawar atau eligibility di mata perbankan. Dengan status sebagai tersangka UMKM, profil risiko pengemudi ojol dapat dipetakan melalui data aktivitas digital mereka sebagai basis penyaluran kredit bersubsidi.

Sekretaris Keaparatur negara kementerianan UMKM, Loto Srinaita Ginting, menerangkan bahwa manfaat utama dari perubahan status ini merupakan terbukanya akses pembiayaan yang selama ini tertutup oleh prosedur perbankan yang kaku.

“Untuk ojol, bagaikannya bila dari sisi manfaat salah satunya barangkali yang dapat memperoleh misalnya pembiayaan bersubsidi bagaikan KUR tanpa jaminan itu cuma boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak dapat,” ujar Loto Srinaita Ginting dilansir dari laman Antara, Sabtu (8/8/2026).

Loto mengimbuhkan bahwa pada saat ini pihak pemerintah sedang merampungkan landasan hukum demi mengonfirmasi transisi ini berjalan mulus.

“Mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu berakhir wajibnya telah dapat disimpulkan bahwa ojol merupakan UMKM,” imbuhnya.

Payung Hukum Digital: Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, membeberkan bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online telah memasuki tahap finalisasi.

Perpres ini akan menjadi arsitektur hukum yang memuntuk kewenangan lintas sektoral guna menciptakan iklim usaha digital yang sehat. Dalam struktur baru ini, pemuntukan tugas dilakukan secara spesifik berbasis teknologi dan layanan.

Langkah koordinatif ini juga melibatkan pemain besar bagaikan GoTo, Grab, dan Maxim demi mengonfirmasi kebijakan pemuntukan pendapatan, sebesar 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk aplikator, dapat terimplementasi secara presisi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *