MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar tambahan penerimaan negara sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dana tersebut rencananya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan sebagai buffer atau bantalan fiskal pihak pemerintah.
Purbaya semasih belumnya menyebut setoran Rp120 triliun tersebut telah ditentukan dan tinggal menunggu waktu pencairannya. Nilainya juga disebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Rp120 triliun itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo),” kata Purbaya di Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Namun, rencana tersebut lalu memunculkan polemik. Pada 3 September 2026, Purbaya mengakui lembaga yang baru seumur jagung itu masih keberatan bersama rencana penyetoran tersebut.
“Kita akan masukin ke PNBP situ. Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, seuntukan keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pihak pemerintah,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, Kamis (3/9/2026).
Kenapa pihak pemerintah mengimbau Rp120 triliun?
Persoalannya tidak lepas dari kondisi penerimaan negara. Pemerintah memperkirakan PNBP pada 2027 akan menyikapi tekanan, antara lain akibat asumsi harga komoditas bagaikan minyak dan batu bara yang makin rendah.
Di tengah kebutuhan belanja yang tetap besar, pihak pemerintah membutuhkan ruang fiskal tambahan. Karena itu, keuntungan Danantara dilirik sebagai salah satu sumber dana demi memperkuat APBN.
Purbaya bahkan membandingkan potensi setoran Rp120 triliun bersama dividen yang diterima pihak pemerintah pada tahun-tahun semasih belumnya sekitar Rp90 triliun.
“Kalau tahun-tahun semasih belumnya saya (Kemenkeu) cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau meningkat, Rp120 (triliun) kan bagus,” tuturnya.
Namun, Direktur NEXT Indonesia Center sekaligus pengamat BUMN Herry Gunawan menilai persoalannya tidak sesederhana pihak pemerintah mengimbau seuntukan keuntungan Danantara demi masuk ke APBN.
Ia menyebut pihak pemerintah memang berhak memperoleh untukan dari laba Danantara. Akan namun, besaran laba yang disetorkan wajib memperhitungkan kebutuhan pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 3H Ayat 3 UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan itu menyebut seuntukan keuntungan BPI Danantara ditetapkan sebagai laba demi negara setelah dilakukan pencadangan demi menutup atau menanggung risiko kerugian, investasi, dan/atau akumulasi modal.
Dengan kata lain, tidak seluruh keuntungan Danantara otomatis dapat ditarik ke kas negara.
Danantara dapat ikut tertekan
Herry menilai apabila laba Danantara langsung dipatok Rp120 triliun demi disetor ke negara, kondisi keuangan lembaga investasi tersebut justru berpotensi menjadi makin rentan.
Pasalnya, semakin besar laba yang ditarik keluar, semakin kecil ruang Danantara demi membentuk cadangan dan membiayai investasi baru.
Padahal, menurut Herry, Danantara telah menyalurkan Rp70 triliun kepada PT Danantara Investment Management (DIM) pada Oktober dan Desember 2025 demi kebutuhan investasi.
Penarikan laba dalam jumlah besar juga dinilai berpotensi mengganggu pembiayaan proyek hilirisasi. Jika kebutuhan investasi tetap tinggi sementara dana internal berkurang, ketergantungan terhadap utang berpotensi meningkat.
Ada masalah tata kelola
Herry juga menyoroti mekanisme penetapan laba Danantara. Menurutnya, penggunaan laba sewajibnya dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk menentukan berapa untukan yang ditahan demi investasi dan berapa yang disetorkan kepada negara.
Ia juga mempertanyakan masih belum terbitnya aturan turunan mengenai pencadangan risiko investasi yang diamanatkan UU BUMN.
Persoalan lain muncul dari struktur kepemilikan dan aliran dividen BUMN. Berdasarkan LKPP 2025 yang dikutip Herry, BUMN pada 2025 menyetorkan dividen Rp131,4 triliun kepada PT Danantara Asset Management (DAM), bukan langsung kepada BPI Danantara.
DAM lalu menyerahkan Rp79,99 triliun kepada BPI Danantara. Selanjutnya, Rp70 triliun disalurkan BPI Danantara kepada DIM sebagai tambahan modal.
Herry menilai rangkaian tersebut memperlihatkan adanya persoalan tata kelola yang perlu dibereskan semasih belum pihak pemerintah menarik laba Danantara dalam jumlah besar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

