Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mengawali diungkap ke publik.

Selain persoalan konstitusional bersama adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

Kesimpulan tersebut terangkum dari keterangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison. Kondisi tersebut apabila tidak dievaluasi akan potensial menimbulkan ketidaktentuan hukum.

Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menyerahkan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat untuk seluruh lembaga negara.

Karena itu, menurut Fahri, mestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang untuk lembaga lain demi menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

“Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan bersama putusan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/7).

Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan cuma soal kepatuhan terhadap putusan MK, namun juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum demi membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Metodologi Audit

Sedangkan Vid Adrison menyorioti metode yang digunakan BPKP masih belum memiliki standar yang konsisten berakibat menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Perbedaan itu, menurut Vid, memperlihatkan masih belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif.

Saya menyaksikan ada persoalan metodologi. Dalam sejumlah kasus hasil perhitungannya berbeda bersama hasil pemeriksaan BPK. Ini memperlihatkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar,” katanya.

Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Keaparatur negara kementerianan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim.

Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang lalu dihitung oleh BPKP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *