MediaMerdeka.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dimasukkan ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sekretaris Jenderal DPP PKS, M. Kholid, menilai, bahwa pemisahan jadwal pemilu ini penting guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, pemisahan tersebut akan mengonfirmasi bahwa kepala negara dan wakil kepala negara terpilih memperoleh legitimasi melalui dukungan konfigurasi politik yang segar dan selaras bersama parlemen yang akan mengawasinya.
“Kemudian apa lagi, terkait pileg dipisah bersama eksekutif. Saya kira itu bagus demi memperkuat bagaimana demokrasi kita ya, berakibat tiket yang digunakan demi pilpres itu bukan tiket lama. Tiket baru,” ujar Kholid di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Ia menerangkan, apabila pemilu legislatif dan eksekutif disatukan, konfigurasi koalisi yang mengusung calon kepala negara berisiko memakai peta kekuatan lama (tiket lama).
Padahal, pihak pemerintahan yang terbentuk pada periode mendatang memerlukan mekanisme checks and balances yang selaras bersama hasil pilihan rakyat yang terbaru.
“Ya kan bila umpamanya yang digunakan tiket lama konfigurasinya nanti dapat berubah. Ya padahal yang mengawasi nanti pihak pemerintahan yang terbentuk 2029, 2034, itu kan konfigurasi hasil pileg yang baru. Nah kita ingin agar compatible nih. Pileg dulu, baru lalu eh pilpres ya,” imbuhnya.
Semasih belumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI resmi menyusun 25 agenda pembahasan yang direncanakan berlangsung hingga 23 Desember 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat perdana Panja pada Senin (5/10/2026), yang berfokus pada pemetaan isu-isu krusial dalam perancangan undang-undang pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa ada 10 isu strategis yang disepakati demi menjadi bahan pembahasan utama, yakni:
1. Struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD
a. Sistem Pemilu
b. District Magnitude
c. Parliamentary Threshold
d. Postur keanggotaan DPR, DPD dan DPRD.
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Desain pemilu
a. Desain keserentakan
b. Desain pemilu bersih dan bermatabat
c. Desain pembiayaan pemilu.
4. Pemilihan kepala negara dan wakil kepala negara
5. Persyaratan calon peserta pemilu legislatif
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

