Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akhirnya melepas Kakek Mujiran dari jeratan hukum. Pembebasan Kakek Mujiran ini setelah Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyerahkan peringatan keras ke manajemen PTPN.

Adapun, pembebasan Kakek Mujiran Melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), penyelesaian kekeluargaan telah tercapai berakibat Kakek Mujiran kini telah bebas dari tuntutan hukum.

Manajemen PTPN I pun menjadikan momen kebebasan ini demi menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.

“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat sekitar luas. Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk korporasi, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak amat cepat,” kata Manajemen PTPN dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan wajib jauh makin peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin (25/5).

PTPN mengklaim, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa bersama masyarakat sekitar sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya bersama kakek Mujiran. PTPN berdalih, proses restorative justice pun berjalan bersamaan bersama derasnya berita yang makin dulu tersebar.

Semasih belumnya, Dony Oskaria menyerahkan peringatan keras terhadap manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hal ini setelah adanya kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung.

Kasus ini berhembus ke publik setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony menilai, penyelesaian masalah hukum ini yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya korporasi negara.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, termakin lagi kepada seorang lansia bagaikan Kakek Mujiran. BUMN ini merupakan milik rakyat, dibangun bersama uang rakyat, dan diamanatkan demi menyerahkan manfaat sebesar-besarnya demi rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang untuk BUMN demi bersikap arogan dan memperlakukan rakyat bagaikan itu,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Awal Mula Kasus

Semuanya bermula pada suatu subuh di bulan Februari 2026. Di tengah gelapnya perkebunan karet, Mujiran yang merupakan penyadap resmi korporasi, mengawali bekerja.

Namun, hari itu ada yang berbeda. Alih-alih menyetorkan seluruh hasil sadapannya, ia menyembunyikan seuntukan getah tersebut di balik semak-semak.

Rencana itu terus ia ulangi hingga terkumpul dua karung plastik. Mujiran lalu mengimbau bantuan Nur Wahid (Terdakwa I) demi mengangkut barang tersebut memakai motor pada dini hari. Namun, langkah mereka terhenti oleh tim keamanan kebun.

Pihak PTPN kembali menemukan kembali 8 karung getah karet di semak-semak. Namun Mujiran dan Nur Wahid membantah. Mujiran mengaku cuma menyembunyikan dua karung getah karet saja.

Walau begitu, 10 karung berisi getah karet bersama berat total keseluruhan sekitar 550 kg dijadikan barang bukti. Penggelapan ini mengakibatkan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I merasakan kerugian kurang makin sebesar Rp 8.800.000.

Di balik pengakuan itu, terselip alasan yang menyayat hati. Mujiran mengaku menjalankannya demi membeli beras. Istri dan cucunya telah kelaparan di rumah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *