Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti menjalankan pelecehan verbal di lingkungan kampus.

Salah satu dosen bahkan menyikapi proses sanksi makin lanjut di tingkat keaparatur negara kementerianan lantaran dinilai menjalankan pelanggaran teramat berat.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang mencuat sejumlah waktu terakhir.

“Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa lima terlapor terbukti menjalankan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam proses investigasi, Satgas memeriksa lima dosen terlapor, 10 pihak korban, dan 13 saksi.

Dari hasil pendalaman, seluruh terlapor dinyatakan terbukti menyampaikan ucapan bernuansa seksual yang masuk kategori pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis bersama biaya ditanggung masing-masing.

Sementara satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan selama satu tahun.

Tak cuma itu, satu dosen yang dinilai menjalankan pelanggaran teramat berat kini menyikapi proses penjatuhan sanksi di tingkat keaparatur negara kementerianan.

Proses tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Satgas juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai jumlah terduga tersangka. Menurut mereka, hingga pada saat ini cuma terdapat lima laporan resmi yang telah diterima dan diproses.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi menegaskan kampus tidak akan menyerahkan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen mengonfirmasi ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Iva juga mengingatkan bahwa pelecehan verbal bukan persoalan sepele lantaran dapat menimbulkan dampak psikologis dan merusak relasi akademik antara dosen dan kalangan akademisi.

“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi,” tegas Iva.

UPN “Veteran” Yogyakarta mengonfirmasi kanal pengaduan Satgas PPKPT tetap dibuka untuk sivitas akademika yang merasakan, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *