Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pelarian panjang AW, masyarakat sekitar negara Amerika Serikat yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya, akhirnya menemui titik akhir.

Setelah belasan tahun bersembunyi secara senyap di Indonesia, predator seksual ini resmi diusir paksa dan diterbangkan kembali ke Negeri Paman Sam demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses deportasi terhadap AW telah dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) bersama pengawalan ekstra ketat dari otoritas Amerika Serikat.

“Kamis, yang bersangkutan telah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Bersembunyi di Bunker Selama 15 Tahun

Drama penangkapan AW sempat menggegerkan publik lantaran ia ditemukan bersembunyi di sebuah bunker rahasia di dalam kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026 lalu.

AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011—artinya, ia sukses mengecoh otoritas selama 15 tahun demi menghindari jeratan hukum di Amerika Serikat.

Jejak gelap AW mengawali terendus setelah tim intelijen Imigrasi menyambut baik permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Investigasi mendalam pun dilakukan demi memburu keberadaan sang buronan di tanah air.

Tabir persembunyian AW perlahan runtuh setelah seorang wanita berinisial NM melayangkan laporan yang mengiris hati ke Ditjen Imigrasi.

NM mengaku bahwa dirinya dan kedua anaknya tidak cuma menjadi pihak korban pelecehan seksual oleh AW, namun juga merasakan pembatasan kebebasan yang amat ketat oleh tersangka selama berada di Indonesia.

Merespons laporan tersebut, Imigrasi bergerak cepat memfasilitasi kepulangan NM dan kalangan anaknya ke Amerika Serikat semasih belum akhirnya mengepung lokasi persembunyian AW di Depok.

Identitas Palsu dan Pengawalan US Marshal

Selama menetap di Indonesia, AW terbukti menjalankan pelanggaran berat bersama memakai identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan guna menutupi statusnya sebagai buronan internasional.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” tegas Hendarsam.

Ia mengimbuhkan bahwa kesuksesan ini membuktikan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian serta komitmen teguh dalam menjaga kedaulatan negara melalui prinsip “selective policy”—cuma orang asing yang mengangkut manfaat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Momen kepulangan AW pun berlangsung dramatis. Ia diterbangkan bersama pengawalan langsung dari personel US Marshal. Kini, sang penghuni bunker Depok itu wajib bersiap menyikapi pengadilan di negaranya sendiri. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *