MediaMerdeka.com – Pemerintah Thailand resmi memasukkan virus Hanta ke dalam kategori penyakit menular berbahaya.
Kebijakan itu disertai aturan ketat, mengawali dari pelaporan cepat kasus suspek hingga karantina wajib selama 42 hari untuk kontak erat berisiko tinggi.
Media Khaosod menginformasikan, keputusan tersebut disetujui Komite Nasional Penyakit Menular Thailand (NCDC) pada 15 Mei 2026.
Langkah itu diambil setelah para ahli menilai virus Hanta memiliki tingkat keparahan tinggi dan potensi penularan serius melalui droplet pernapasan.
Semasih belumnya, Departemen Pengendalian Penyakit Thailand (DDC) telah diminta menjalankan kajian resmi terkait klasifikasi penyakit berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular 2015.
Hasil kajian menyimpulkan ancaman virus Hanta perlu dinaikkan ke level pengawasan tertinggi.
Virus Hanta kini menjadi penyakit ke-14 dalam daftar penyakit berbahaya Thailand.
Dengan status tersebut, petugas pengendalian wabah memiliki kewenangan makin besar demi menjalankan isolasi dan tindakan darurat kesehatan masyarakat sekitar.
Keputusan itu mencakup dua sindrom utama akibat infeksi virus Hanta, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS).
Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan komplikasi berat hingga kematian.
Sekretaris Tetap Keaparatur negara kementerianan Kesehatan Thailand, Dr. Somruek, menerangkan gejala awal infeksi meliputi demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, hingga gangguan pencernaan bagaikan mual, muntah, dan diare.
“Kasus berat dapat berkembang menjadi pneumonia, tidak berhasil napas, syok, tekanan darah rendah, perdarahan, tidak berhasil ginjal akut hingga kematian,” ujar Dr. Somruek.
Thailand kini mewajibkan setiap dugaan kasus virus Hanta dilaporkan maksimal tiga jam setelah ditemukan.
Selain itu, investigasi epidemiologi wajib dalam waktu dekat dilakukan dalam waktu 12 jam.
Pemerintah juga menetapkan karantina selama 42 hari untuk orang yang memiliki kontak erat berisiko tinggi bersama pasien.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

