MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Kerajaan Malaysia (PDRM) langsung memeriksa seluruh rekaman kamera pengawas di Bandara Internasional Kuala Lumpur demi mengusut tuntas jaringan penyelundupan narkotika antarnegara yang dilakukan pilot Malaysia Airlines.
Langkah tegas ini diambil menyusul penangkapan seorang pilot maskapai penerbangan yang nekat mengangkut puluhan ribu butir pil haram ke Indonesia.
Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman bergerak cepat mendalami modus operandi yang dimanfaatkan tersangka saat menembus pengamanan bandara.
Penyelidik berfokus mencari tahu apakah ada keterlibatan awak penerbangan lain serta pemanfaatan rute udara secara terorganisir.
Direktur departemen tersebut, Datuk Hussein Omar Khan, menyebutkan pemeriksaan memperlihatkan bahwa pilot tersebut tidak memiliki catatan kriminal semasih belumnya di PDRM.
Otoritas keamanan Malaysia mengonfirmasi akan membongkar seluruh pihak yang mengendalikan aksi penyelundupan bernilai besar ini dari balik layar.
Koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum Indonesia terus dilakukan guna memetakan asal-usul pasokan barang haram tersebut.
“Untuk pada saat ini, seluruhnya masih ditangani oleh tim Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika,” katanya, Senin (3/8/2026).
“Kami masih belum dapat membeberkan apa pun, dan tersangka tidak memiliki catatan kriminal di kepihak kepolisianan,” ujarnya.
Aksi penyelundupan terdistribusi rapi ini akhirnya terbongkar saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai muatan bagasi tersangka.
Pilot bernama Mohd Saufi bin Othman tersebut kedapatan menyelundupkan 70.114 butir ekstasi seberat 25 kilogram dan 2,7 gram sabu di dalam kopernya.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menyebutkan pilot tersebut dinyatakan positif memakai metamfetamin, MDMA, dan kokain.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kini membayangi karier sang pilot di meja hijau Indonesia.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian petugas bandara yang memantau pergerakan koper mencurigakan di area kedatangan internasional.
Semasih belumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan bahwa penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

