Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyerahkan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun untuk perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru.

Perubahan aturan tersebut mebarangkalikan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat yang semasih belumnya cuma dapat diperpanjang satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Kini ditambahkan frasa “atau sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala negara”.

Menurut Eddy, perubahan itu didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Presiden Republik Indonesia itu merupakan panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepihak kepolisianan,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan demi memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan bersama kebutuhan negara.

“Jadi, Presiden dapat memakai hak prerogatif itu demi memperpanjang usia. Pertimbangannya cuma itu,” tambahnya.

Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menerangkan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun untuk personel Polri secara umum.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun demi Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara demi Perwira menjadi 60 tahun.

Eddy menerangkan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi bersama aturan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.

“Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi demi seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa. Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata merupakan 60 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyebutkan standarisasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan aturan antarlembaga negara.

Ia mencontohkan bahwa di lingkungan ASN, masa jabatan bahkan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun untuk mereka yang menduduki jabatan fungsional utama.

“Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan bersama, membandingkan bersama aparatur sipil negara,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Salah satu poin krusial yang disetujui merupakan aturan mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *