MediaMerdeka.com – Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara demi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak cuma merugikan keuangan negara, namun juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Bidik Dua Perusahaan
Dalam penyidikan awal, pihak kepolisian menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh sejumlah korporasi yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut.
Salah satunya ialah dugaan manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi kuantitas pasokan hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai bersama kondisi riil di lapangan.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait bersama adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” katanya.
“Kemudian manipulasi terkait bersama kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai bersama kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” imbuh Robertus.
Polri menduga penyimpangan tersebut berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Kondisi itu disebut ikut berkontribusi pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.
“Kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, bagaikan di wilayah Sumatera, seuntukan Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan seuntukan Jabodetabek,” ungkap Robertus.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara demi mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk kebarangkalian adanya praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

