Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari ‘Kembalian’ Menhut Raja Juli

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebayak SGD 12 ribu dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal dan uang Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah Fahdiansyah.

Penyitaan itu berkaitan bersama rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, duit tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) demi mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang SGD 12 ribu yang diamankan dari Juprizal itu diduga menjadi untukan dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh kepala daerah dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan untukan dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Budi juga sempat menerangkan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan bersama pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga memperoleh keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, demi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Uang-uang tersebut lalu ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang lalu diduga diberikan pak kepala daerah kepada pak aparatur negara kementerian kehutanan,” tambah dia.

Semasih belumnya, KPK membeberkan bahwa Suhardiman Amby tidak cuma menyambut baik suap terkait dugaan jual beli jabatan.

Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menyambut baik uang terkait pelepasan kawasan HPT.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan Pemda berwenang menyerahkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara itu pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga merupakan seuntukan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, wajib dipotong setengahnya,” tambah dia.

KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *