Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?

admin
By
admin
13 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sepekan terakhir, jagat media sosial Indonesia diramaikan satu kontras foto yang begitu mudah dipahami siapa saja.

Di satu sisi ada bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengkilap, bercat biru, dan tampak baru. Di sisi lain, ada ruang kelas bersama atap bocor, dinding retak, bahkan di sejumlah daerah nyaris ambruk.

Salah satu yang teramat viral merupakan kondisi SDN Tanggirejo di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kontras itu memicu tudingan sederhana tapi tajam. Jangan-jangan, anggaran negara makin diprioritaskan demi dapur MBG ketimbang memperbaiki sekolah yang rusak.

Di tengah polemik itu, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menjatuhkan putusan yang mengunci perdebatan pada level hukum. Anggaran pendidikan wajib 20 persen dari APBN, tidak boleh lagi dipakai demi membiayai program MBG.

Dua peristiwa ini, pembelaan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, sebenarnya saling terkait. Yang satu bicara soal persepsi publik, yang satu lagi bicara soal ketentuan hukum.

Artikel ini berupaya menguji, benarkah tidak ada korelasi antara MBG dan sekolah rusak, dan apa yang sebenarnya diputuskan MK.

Mengapa Kepala BGN Menyebut Perbandingan Ini Tidak Fair?

Merespons viralnya foto SDN Tanggirejo, Sudaryono menegaskan bahwa kerusakan sekolah tersebut telah terjadi jauh semasih belum program MBG berjalan, berakibat menurutnya tidak ada kaitan dikarenakan-akibat antara keduanya. Argumen intinya ada tiga.

Pertama, soal waktu. Sudaryono menyampaikan bahwa dulu, semasih belum ada MBG, sekolah-sekolah itu memang telah dalam kondisi rusak.

Jadi, kerusakannya bukan konsekuensi dari hadirnya program gizi ini. Ia bahkan mengaku sebagai orang Grobogan yang mengetahui langsung riwayat sekolah tersebut.

Kedua, soal skema pendanaan yang berbeda. Ia menerangkan bahwa dapur MBG dibangun oleh mitra pelaksana program melalui skema pendanaannya sendiri, sementara itu rehabilitasi gedung sekolah merupakan kewenangan dan anggaran pihak pemerintah pusat lewat jalur berbeda.

Karena sumber dananya tidak sama, menurutnya keduanya tidak dapat dikontradiksikan begitu saja.

Ketiga, soal skala perbaikan yang sedang berjalan. Sudaryono menyebut pihak pemerintah telah merehabilitasi sekitar 70 ribu sekolah, naik jauh dari 16 ribu semasih belumnya.

Dengan target pada tahun ini dapat menyentuh puluhan ribu unit lagi, bahkan disebut berpotensi mendekati 90 ribu sekolah.

Baginya, ketika ada satu sekolah yang kebetulan masih belum tersentuh perbaikan dan kebetulan bersebelahan bersama dapur MBG yang baru, lalu keduanya dibandingkan, itu dinilai tidak mencerminkan gambaran utuh.

Ia pun mengajak publik menginformasikan sekolah rusak lewat portal resmi Kemendikdasmen, alih-alih membenturkannya bersama MBG di media sosial.

“Kalau lalu dibanding-bandingkan, menurut saya itu tidak fair,” ucap Sudaryono.

Argumen soal pemisahan skema pendanaan ini juga mendapat pembenaran dari sisi tata kelola anggaran.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai bahwa apabila MBG memang wajib berdiri di pos anggaran tersendiri sebagaimana lalu ditegaskan MK, konsekuensinya program ini tidak boleh lagi menumpang pada anggaran keaparatur negara kementerianan atau lembaga lain.

“Anggaran MBG itu tidak boleh dicantolkan bersama anggaran-anggaran lainnya. Tersendiri itu artinya dia tidak mencantol pada anggaran lain, keaparatur negara kementerianan lain, dan juga tidak boleh bersama pendidikan, kesehatan, itu enggak boleh,” ujar Trubus kepada MediaMerdeka.com, Jumat (31/7/2026).

Dengan kata lain, secara prinsip penataan anggaran, klaim Sudaryono bahwa dua program ini berjalan di jalur dana yang berbeda sejalan bersama arah yang diinginkan MK.

Namun, penting dicatat. Pembelaan ini muncul di tengah sorotan lain terhadap tata kelola BGN sendiri.

Hanya sejumlah hari semasih belum pernyataan ini, BGN mengumumkan penutupan permanen 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

98 di Sumatra, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di kawasan timur Indonesia akibat pelanggaran higienitas, sanitasi, hingga kasus keracunan makanan.

Fakta ini memperlihatkan bahwa MBG sendiri tengah menyikapi tantangan pelaksanaan berskala nasional, bukan program yang berjalan mulus tanpa masalah.

Garis Tegas Pembatas Anggaran Pendidikan

Di tengah polemik itu, MK justru mengambil sikap. Pada Kamis (30/7/2026), MK membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, hasil uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan, termasuk seorang guru honorer, terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon mempersoalkan aturan yang memasukkan program MBG ke dalam cakupan pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, kata pemohon, persentase anggaran pendidikan murni cuma sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh dari mandat konstitusi 20 persen.

MK mengabulkan permohonan itu seuntukan. Melalui hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen ditujukan demi membiayai komponen utama pendidikan yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

MK menegaskan, pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan demi program MBG.

Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengimbuhkan bahwa pihak pemerintah tidak dapat menjadikan anggaran MBG sebagai cara demi memenuhi mandat 20 persen tersebut.

Jika disimulasikan anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase 20 persen itu justru tidak akan tercapai.

Meski begitu, putusan ini tidak serta-merta menghentikan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan kini juga. MK memberi masa transisi.

Untuk APBN 2026, skema pada saat ini masih boleh berjalan. Pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan wajib direalisasikan teramat lambat pada APBN 2028, atau teramat lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan catatan, selama masa transisi itu pun porsi 20 persen minimum demi pendidikan murni tetap wajib terjaga.

Ketua MK Suhartoyo menyebut langkah ini sebagai upaya melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sedalam waktu dekat barangkali sekaligus menghindari pertentangan bersama konstitusi.

Putusan ini disambut baik oleh DPR maupun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Meski JPPI menginginkan, pemisahan dapat dipercepat mengawali APBN 2027, bukan menunggu hingga 2028.

“Tidak perlu menunggu 2028 demi menjalankan hal yang telah dinyatakan benar oleh Mahkamah pada hari ini,” tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Namun tidak seluruh pihak menyaksikan putusan ini sebagai kemenangan yang bersih. Prof. Trubus justru menyebutnya sebagai “kemenangan semu”, lantaran meski MK menegaskan MBG konstitusional sebagai program, putusan itu sama sekali tidak menjawab dari pos mana anggaran MBG akan diambil begitu benar-benar dipisahkan pada 2028.

“Semunya itu lantaran di 2026, 2027 tetap memakai anggaran pendidikan,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar soal status kelembagaan BGN. Karena BGN dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) dan bukan undang-undang tersendiri, berbeda bersama misalnya Bappenas yang punya payung hukum setingkat undang-undang, Trubus mempertanyakan bagaimana caranya BGN dapat memperoleh pos anggaran mandiri yang stabil dan berkesinambungan setiap tahun.

“Perpres, ya sama bersama Badan Pangan, Bulog,” ujarnya.

Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Dari dua rangkaian peristiwa di atas, ada pembedaan fungsi yang sebenarnya cukup jelas secara kelembagaan:

Perbaikan sarana fisik sekolah merupakan kewenangan Kemendikdasmen, Keaparatur negara kementerianan Agama, dan pihak pemerintah daerah, bersama sumber anggaran dari pos pendidikan (baik APBN maupun APBD).

Pemenuhan gizi dan intervensi kesehatan anak merupakan domain BGN, bersama skema pendanaan dan kemitraan pelaksana yang berbeda dari anggaran pendidikan.

Secara kelembagaan dan skema anggaran, argumen Sudaryono bahwa keduanya “tidak fair” dibandingkan memang punya dasar administratif. Sumber dana dan penanggung jawabnya memang berbeda.

Putusan MK pun pada dasarnya menegaskan hal yang sama. MBG dan komponen inti pendidikan (termasuk sarana-prasarana), memang sewajibnya berada di jalur anggaran yang terpisah supaya tidak saling menggerus.

“Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan cuma lantaran makanan diuntukkan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” tegas Ubaid Matraji.

Namun di sinilah letak nuansa yang kerap hilang dalam perdebatan publik. Bahwa dua pos anggaran itu “berbeda secara administratif” tidak fully menjawab keresahan masyarakat sekitarnet.

Pertanyaan publik sesungguhnya bukan soal apakah kedua program beruntuk rekening yang sama, melainkan soal skala prioritas.

Mengapa dapur baru dapat dibangun cepat dan mengkilap, sementara ribuan ruang kelas menunggu bertahun-tahun demi diperbaiki?

Putusan MK sendiri secara implisit mengakui kekhawatiran ini sempat terjadi. Pemohon memperlihatkan bahwa pencampuran anggaran MBG ke pos pendidikan berisiko menciptakan anggaran pendidikan “murni” tergerus di bawah mandat konstitusi 20 persen, persis skenario yang oleh publik dibaca sebagai “MBG memakan jatah sekolah”.

Kompleksitas ini, menurut Prof. Trubus, juga diperparah oleh cakupan penerima manfaat MBG yang jauh makin luas dibanding program sejenis di negara lain.

Ia membandingkan bersama Jepang, Amerika Serikat, dan India yang program makan bergizinya secara spesifik menyasar anak sekolah saja.

“Kalau di luar negeri cuma demi anak sekolah doang, di Jepang cuma demi anak sekolah, di Amerika juga khusus anak sekolah aja. Nggak menyentuh kayak kita, sampai ibu hamil, menyusui,” katanya, seraya mengimbuhkan bahwa cakupan MBG di Indonesia bahkan menyentuh balita, personel aparat TNI/Polri, hingga wacana perluasan ke penyandang disabilitas.

Menurutnya, cakupan yang melebar ke sejumlah kelompok inilah yang menciptakan penempatan MBG di satu pos anggaran tunggal, apalagi pos pendidikan, menjadi janggal secara logika kebijakan. Sebab tidak seluruh penerima manfaatnya berkaitan bersama dunia pendidikan.

Atas dasar itu, Trubus menilai jalan teramat realistis yang dapat didorong dalam waktu dekat bukanlah menunggu ketentuan skema pemisahan penuh di 2028, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kedua pos anggaran tersebut sejak kini.

“Ya teramat itu saja yang didorong, ya transparansi, bila mau ya transparansi, akuntabilitas anggaran itu,” ujarnya.

Dengan kata lain, gizi anak dan fasilitas belajar sejatinya merupakan dua pilar yang saling melengkapi, bukan pilihan. Anak yang lapar sulit belajar, tapi anak yang kenyang di ruang kelas bocor juga bukan gambaran pendidikan yang layak.

Contoh nyatanya bagaikan di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, di mana para siswanya mesti mencicipi sensasi sekolah petang lantaran wajib menumpang di SDN Kebayoran Lama Selatan 11 imbas seuntukan bangunan kelas yang roboh sejak 2024.

Kondisi itu juga menciptakan sistem didik siswa jadi tidak ideal, lantaran cuma belajar 4,5 jam di sekolah setiap hari, jauh dari aturan standar 6 hingga 8 jam per harinya.

Yang menciptakan keduanya tampak berhadap-hadapan sejatinya bukan program itu sendiri, melainkan bagaimana cara anggaran disusun dan dikomunikasikan ke publik.

Kesimpulan

Secara kelembagaan, klaim Kepala BGN bahwa sekolah rusak dan dapur MBG “tidak fair” dibandingkan punya dasar. Dua program ini memang dikelola lembaga berbeda bersama skema pendanaan berbeda pula.

Tapi putusan MK justru memperlihatkan bahwa kekhawatiran publik soal pencampuran anggaran bukan tanpa alasan.

Cukup serius, bahkan sampai perlu ditegaskan lewat putusan hukum agar anggaran pendidikan 20 persen benar-benar murni demi peserta didik, guru, dan sarana-prasarana, bukan program gizi.

Meski begitu, sebagaimana disoroti Prof. Trubus, putusan ini sendiri masih belum menuntaskan persoalan teramat mendasar. Dari pos mana MBG akan dibiayai begitu benar-benar berdiri sendiri pada 2028, mengingat status kelembagaan BGN yang masih berbasis Keppres.

Sampai ketentuan itu didapat, transparansi dan akuntabilitas alokasi anggaran menjadi langkah teramat realistis yang dapat didorong publik sejak kini.

Dengan transparansi postur APBN, publik dapat menyaksikan bersama jelas dari pos mana MBG dibiayai dan berapa besar rehabilitasi sekolah benar-benar dianggarkan.

Sehingga, pemenuhan gizi anak dapat berjalan tanpa mengorbankan hak siswa atas ruang belajar yang aman dan layak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *