Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemberantasan korupsi dinilai tidak boleh berhenti setelah tersangka ditetapkan. Penegak hukum didorong menelusuri aliran uang, tindak pidana asal, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga kebarangkalian penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pandangan tersebut mengemuka dalam bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang digelar Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Gedung Tempo, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebutkan penyidikan perkara korupsi wajib dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, aparat tidak sewajibnya cuma berfokus pada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang teramat penting merupakan membongkar korupsi itu sendiri,” kata Yenti.

Ia menerangkan, TPPU senantiasa berkaitan bersama tindak pidana asal. Namun, tersangka TPPU tidak senantiasa merupakan tersangka tindak pidana asal.

Karena itu, menurut Yenti, aparat penegak hukum perlu makin aktif mencari indikasi pencucian uang, termasuk bersama menyaksikan profil kekayaan seseorang.

“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai bersama jati dirinya, itu kita masuk telah ada indikasi TPPU,” ujarnya.

Informasi tersebut dapat ditelusuri dari berbagai sumber, mengawali dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan mencurigakan, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yenti pun mengingatkan aparat agar tidak membatasi penyidikan cuma pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibahas.

“Jangan fokus kepada tiga ini saja. Tidak dapat,” tegasnya.

Menurut dia, penyidikan yang cuma berorientasi pada tersangka berisiko menciptakan jaringan tindak pidana asal dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tidak sempat terungkap.

KPK Dinilai Harus Kembali Diperkuat

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti persoalan tersebut dari sisi kelembagaan.

Saut menyebutkan kewenangan KPK, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK, wajib digunakan ketika terdapat alasan hukum untuk lembaga tersebut demi mengambil alih suatu perkara.

Ia bahkan mendorong pihak pemerintah mengembalikan kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *