MediaMerdeka.com – Pemerintah membuka peluang untuk pengemudi ojek online (ojol) demi memperoleh perlakuan sebagai tersangka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini akan dijalankan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online diterbitkan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan, status tersebut akan menyerahkan keuntungan untuk komunitas ojol lantaran pihak pemerintah akan makin mudah menyalurkan berbagai dukungan, insentif, hingga program peningkatan kesejahteraan.
Maman menyebut, setelah Perpres terbit, komunitas ojol akan memperoleh perlakuan sebagai untukan dari ekosistem UMKM. Dengan demikian, Keaparatur negara kementerianan UMKM dapat memasukkan para pengemudi ke dalam berbagai program yang selama ini ditujukan demi pengembangan UMKM.
“Pasca keluarnya Perpres itu dan menjadikan community ojol sebagai salah satu, kan akan di-treatment sebagai UMKM,” kata Maman di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan menciptakan pihak pemerintah makin mudah menyerahkan dukungan sesuai kebutuhan para pengemudi. Bentuknya antara lain insentif dan program UMKM yang diarahkan demi meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas mereka.
Selain akses terhadap program pihak pemerintah, keuntungan lain berasal dari sisi pendataan. Maman menilai ekosistem ojol yang telah memakai sistem digital menciptakan pihak pemerintah makin mudah mengidentifikasi jumlah dan profil pengemudi.
Maman memperkirakan terdapat sekitar 1 juta pengemudi ojol aktif pada saat ini. Data tersebut nantinya dapat menjadi basis untuk pihak pemerintah demi menentukan penerima program secara makin terarah.
“Karena telah by system. Mereka kan telah sistem terdigital seluruh. Rata-rata misalnya kita anggap yang aktif kini, total itu 1 juta,” ujarnya.
Keaparatur negara kementerianan UMKM, kata Maman, akan menggandeng korporasi aplikator setelah Perpres ojol diterbitkan. Kerja sama tersebut diarahkan pada integrasi data dan sistem agar pihak pemerintah dapat memetakan pengemudi yang membutuhkan dukungan.
“Dengan adanya pasca keluarnya Perpres ojol, Keaparatur negara kementerianan UMKM bersama-sama bersama aplikator kita akan mengintegrasikan data, sistem. Dan itu telah langsung dapat kita petakan,” jelasnya.
Maman menegaskan, dukungan pihak pemerintah nantinya tidak cuma berkaitan bersama pemberian insentif. Pemerintah juga dapat mengarahkan pengemudi ojol demi mengikuti berbagai program perlindungan, peningkatan kapasitas, dan penguatan daya saing.
Dari sekitar 1 juta pengemudi aktif, pihak pemerintah akan menjalankan pemetaan demi menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan program tertentu.
“Nanti dari 1 juta itu, berapa yang dapat kita support demi program-program, perlindungan, peningkatan kapasitas, peningkatan daya saing mereka,” kata Maman.
Bahkan, pihak pemerintah membuka peluang mendorong pengemudi ojol agar tidak cuma bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi. Mereka dapat diarahkan demi mengembangkan produk atau kegiatan usaha yang masuk dalam sektor UMKM.
“Saya pikir itu akan ke sana nanti arahnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

