MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Banten 2011 sekaligus Kepala Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv.
Haniv ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Total gratifikasi yang diduga diterimanya disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
“KPK menjalankan penahanan terhadap HNV demi 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai bersama 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Taufik membeberkan, salah satu dugaan gratifikasi yang diterima Haniv terjadi pada 2016.
Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik atau e-mail kepada bawahannya demi mengimbau dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.
Permintaan tersebut lalu ditujukan kepada sejumlah korporasi, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang berstatus Wajib Pajak (WP).
“Total uang yang diterima dari sejumlah korporasi WP Jakarta makin kurang mencapai Rp400 Juta dan korporasi di luar WP Jakarta makin kurang sebesar Rp300 Juta,” ungkapnya.
Gratifikasi Valas hingga Rp20,7 Miliar
Dugaan penerimaan gratifikasi Haniv tak berhenti pada permintaan sponsor.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022.
Menurut Taufik, uang tersebut diterima Haniv dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang yang diterima lalu ditempatkan ke dalam instrumen deposito.
“Atas penerimaan tersebut, HNV lalu menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” bebernya.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menyambut baik gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau korporasi. Uang tersebut lalu ditukarkan melalui sejumlah money changer.
Nilai gratifikasi dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah korporasi tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” jelas Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Haniv dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

