MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Daerah (Polda) Metro Jaya membeberkan bahwa para sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 bersama total nilai konversi Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berniat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor di Tangerang, Sabtu (22/8/2026) menyebutkan, bahwa motif sindikat yang beranggotakan empat orang bersama masing-masing berinisial N, S, D, dan AB ini, ingin meraup keuntungan ekonomi instan bersama skema pertukaran tertentu.
“Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya merupakan permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menyebutkan, dalam praktiknya para tersangka mengincar selisih keuntungan yang cukup besar dari setiap lembar uang palsu yang mereka cetak.
Mereka telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu buatan mereka bersama uang asli pada kisaran tertentu.
“Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal,” ucapnya.
Dalam hal ini, tim penyidik telah menjalankan pendalaman rencana distribusi yang disiapkan oleh para tersangka.
Berdasarkan keterangan awal, bahwa uang palsu sesejumlah 360.000 lembar cetakan tahun 2016 tersebut rencananya akan disisipkan melalui jaringan khusus, termasuk indikasi penyebaran yang menyasar salah satu bank swasta bersama cara dicampur bersama uang asli.
“Biasanya dicampur ya antara asli bersama palsu akan dicampur,” ungkapnya.
Meski demikian, upaya penyebaran barang bukti uang palsu yang setara bersama jumlah Rp36 miliar ini ditentukan masih belum sempat beredar di masyarakat sekitar lantaran sukses diungkap oleh petugas kepihak kepolisianan.
“Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini demi membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi yang bernilai aset hingga Rp1 miliar,” katanya.
Selain itu, tim penyidik Dirreskrimsus juga terus menjalankan pengembangan terhadap salah salah tersangka AB yang berperan sebagai pengendali, pengorder sekaligus pemodal utama (founder) dalam mendanai seluruh kegiatan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa praktik sindikat ini tergolong rapi.
Dari tiga orang dipekerjakan demi mencetak uang palsu, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
Ia mengimbuhkan, para tersangka tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai pendukung aksi kejahatannya.
“Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok bersama nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat bersama Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat untuk tersangka merupakan pidana penjara selama 15 tahun,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

