MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cerita soal hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Hal tersebut disampaikan dalan sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Jaksa menyebut bahwa tanda segel tidak lagi terpasang ketika penyidik KPK kembali menjalankan pengecekan pasca dilakukan penyegelan awal.
Hal tersebut lantas dikonfirmasi jaksa melalui pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan Ayu Sukorini sebagai saksi dalam sidang ini.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi soal posisi ruangan Djaka Budhi tak jauh dari ruang kerja Ayu. Menurut Ayu, ruangannya berada di lantai yang sama bersama Djaka Budhi.
“Izin Majelis ini merupakan dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami demi supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini bila kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Pada kesempatan itu, jaksa KPK lantas memperlihatkan bukti berupa foto awal ruang kerja Djaka Budhi yang telah disegel ketika KPK mengawali menjalankan proses penyidikan kasus ini.
“Walaupun kami tidak tampilkan video, ini merupakan pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang demi menjalankan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai,” ungkap jaksa.
“Betul,” tambah Ayu.
Namun, lanjut jaksa, ketika tim lapangan KPK kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai, ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama telah tidak ada bukti tanda penyegelan dari KPK.
“Kemudian kami pun memperoleh informasi tim di lapangan, tim KPK tidak sempat menjalankan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini telah tidak ada,” tutur jaksa.
“Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim telah menjalankan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan berakibat alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK telah menjalankan analisa berakibat dilakukanlah suatu tindakan ini,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) didakwa menyambut baik gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.
Bayu disebut menyambut baik uang sesejumlah tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan bahwa Budiman telah menyambut baik uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Budiman juga dinilai telah menyambut baik gratifikasi Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700 dan RM 8.100. Dengan begitu, total penerimaan Bayu diduga mencapai Rp7,69 miliar.
Bayu diduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

