Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator agar menjadi prioritas dan berstatus lex specialis.

Langkah ini dinilai mendesak demi memperkuat perlindungan hukum untuk kurator dari ancaman kriminalisasi serta menyerahkan ketentuan aturan terkait standar profesi, rekrutmen, hingga pengawasan.

Aspirasi tersebut disampaikan Dewan Pembina PERKAPI, Asri Munde usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menerangkan, bahwa profesi kurator telah ada sejak tahun 1998, namun hingga kini masih belum memiliki undang-undang khusus yang menaunginya dan masih bergantung pada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu merupakan wajib lex specialis dibanding bersama undang-undang kepailitan. Kenapa? Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh segala macam itu juga masih belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” kata Asri.

“Kenapa prioritas? Karena bayangkan saja, kita itu telah dari ’98 itu kurator telah ada, namun tidak sempat ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Salah satu fokus utama yang disuarakan PERKAPI dalam RDPU merupakan mengenai perlindungan hukum. Kurator yang bertugas bersama iktikad baik dinilai kerap kali menjadi sasaran kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Masukan teramat penting itu terkait bersama jangan sampai nanti undang-undang profesi ini makin kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi. Itu yang menguat dalam RDPU tadi. Dan kami juga sampaikan lantaran setiap kerja-kerja kurator yang beriktikad baik itu kadang dikriminalisasi oleh debitur yang beriktikad buruk atau kreditur yang beriktikad buruk,” tegasnya.

Mengenai kekhawatiran tumpang tindih bersama Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Asri menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda.

UU Kepailitan fokus pada hukum materiil dan formil, sementara itu RUU Profesi Kurator akan mengatur aspek internal profesinya.

“Undang-Undang Kepailitan itu mengatur secara umum terkait bersama materiil dan formil kepailitannya. Tetapi di undang-undang profesi kurator ini masih belum sempat ada yang mengatur tentang standar profesi, pengawasan, terus ketika ada tugas dan tanggung jawab, itu masih belum diatur di dalam apa namanya Undang-Undang 37 2004. Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, seluruh berjalan sesuai bersama koridornya masing-masing,” jelasnya.

Selain regulasi, PERKAPI juga menegaskan keterbukaannya terhadap gagasan pembentukan satu wadah tunggal untuk seluruh organisasi profesi kurator guna menyelaraskan kode etik dan pengawasan.

“Jadi kita ini ada lima organisasi profesi. Nah, sebenarnya diskusi-diskusi yang ada kami tidak keberatan bersama adanya satu wadah yang dapat menaungi seluruh organisasi ini, khususnya terkait bersama kode etik dan standar bersama, standar pengawasan bersama. Nah, itu yang sebenarnya dapat juga diaplikasikan,” tuturnya.

Mengingat usulan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), PERKAPI menginginkan Komisi XIII dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengawal rancangan undang-undang ini hingga disahkan.

“Karena menurut kami ini merupakan ada kebutuhan dan telah masuk di dalam Prolegnas, maka sebaiknya tetap didorong sampai pelaksanaan pembentukan undang-undangnya,” ujarnya.

Penataan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab profesi kurator di Indonesia.

“Tetapi ini itu merupakan pijakan untuk organisasi demi berjalan makin profesional dan ada keseimbangan antara kewenangan dan ininya masing-masing,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *