Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pimpinan DPR RI menyambut baik audiensi perwakilan massa aksi unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Audiesi ini digelar guna menampung berbagai kritik terkait Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik langsung para perwakilan massa.

Adapun perwakilan massa aksi yang hadir berasal dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Warga Kampung Kebon Sayur, serta Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang.

“Ini telah hadir di DPR terkait bersama berbagai persoalan dan aspirasi nanti yang mau disampaikan. Nah, kini juga bertepatan bersama Hari Tani Nasional,” ujar Saan saat membuka audiensi.

Ia menegaskan, komitmen pimpinan DPR RI demi mendengarkan, membahas, dan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sekitar tersebut.

“Jadi, mudah-mudahan seluruh yang nanti disampaikan, nanti kita coba diskusikan, kita bicarakan dan nanti dapat kita tindak lanjuti secara bersama-sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, menyampaikan, apresiasinya atas langkah DPR RI.

Namun ia menyerahkan catatan kritis terhadap sejumlah substansi dalam undang-undang yang telah disahkan tersebut.

“Drafnya kami sejumlah hal yang lalu kami kritisi dari situ. Pertama merupakan bahwa kami menyaksikan ada upaya demi mengecilkan, mengecilkan dari makna reforma agraria cuma pada penanganan konflik,” kata Saiful.

Menurutnya, reforma agraria tidak cuma berfokus pada penanganan konflik, melainkan wajib menjamin kesejahteraan kaum tani melalui kejelasan kepemilikan tanah.

“Yang kedua itu mengonfirmasi bagaimana aksesnya terhadap penataan produksi sampai lalu bagaimana aksesnya terhadap pasar hasil produksinya. Itu cita-cita reforma agraria yang kami pahami,” kata dia.

“Tetapi dalam undang-undang yang telah disahkan melalui draf yang kami pahami dan kami baca, yang kami baca dan pelajari, makna itu amat sedikit ya, amat sempit lalu tersirat gitu,” katanya mengimbuhkan.

Selain itu, Saiful menyoroti persoalan penetapan objek dan subjek reforma agraria.

Ia menilai seuntukan besar objek yang ditetapkan merupakan tanah yang telah dikuasai rakyat dan sebatas membutuhkan legalisasi, bukan redistribusi.

Saiful juga menyebutkan ada potensi penyalahartian terkait poin subjek reforma agraria dalam aturan tersebut.

“Kemudian subjeknya, dalam subjek reforma agraria yang kami baca dari draf itu, itu amat multitafsir. Terutama pada pengertian tentang bahwa perkumpulan dapat menjadi untukan dari subjek, ya. Karena di situ tidak tegas, tidak jelas menegaskan perkumpulan bagaikan apa, serikat apa, koperasi apa, paguyuban apa, perkumpulan apa. Sehingga ini amat barangkali, amat mudah demi disalahartikan,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *