MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik 737 pengaduan kasus perkosaan yang dilaporkan langsung sepanjang 2021-2025. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus yang melibatkan aparatur negara publik sebagai tersangka.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyebutkan, berdasarkan data pengaduan yang diterima, terdapat 17 kasus perkosaan di ranah negara yang melibatkan aparatur negara publik.
“Di ranah negara itu ada ke 17 kasus yang melibatkan kejabatan publik. Mulai dari anggota legislatif, kepala daerah, kepala desa, pendagang hukum, itu ada di sana. Ini data yang masuk ke Komnas Perempuan,” kata Yuni dalam media briefing Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yuni menyebutkan, dari 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, seuntukan besar terjadi dalam ranah personal.
“Ada 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Kalau kita lihat, di 88 persen dari kasus-kasus perkosaan yang diadukan itu ada di ranah personal, artinya ada relasi terhadap tersangka dan pihak korban itu amat jelas,” ujar Yuni.
Yuni merinci, terdapat 290 kasus bersama tersangka yang memiliki relasi sebagai mantan kekasih pihak korban. Selain itu, terdapat kasus bersama tersangka yang memiliki relasi sebagai ayah, baik ayah kandung maupun ayah sambung.
“Pelaku keluarga lainnya, ada paman, sepupu, kerabat dekat dan keluarga besar lainnya. Kita perhatikan bahwa kasus-kasus bagaikan ini yang mayoritas atau 88 persen perkosaan ini ada di ruang-ruang privat,” katanya.
Sementara itu, Yuni menyebut terdapat pula kasus perkosaan di ranah publik bersama tersangka yang tidak dikenal pihak korban.
Yuni menyebutkan data tersebut lalu menjadi dasar demi menyaksikan hak-hak yang dapat diperoleh pihak korban perkosaan dari negara, termasuk hak atas layanan kesehatan.
“Data ini lalu kita lihat, hak-hak pihak korban perkosaan bagaikan apa. Dia punya rentetan hak yamg dapat dituntut ke negara salah satunya layanan kesehatan dan layanan aborsi aman, ini legal lantaran telah dinaungi Undang-Undang,” kata Yuni.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi pada dasarnya diatur dalam ketentuan pidana, namun terdapat pengecualian, termasuk untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menjalankan aborsi terhadap pihak korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut lalu dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Sementara itu, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap pihak korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Komnas Perempuan semasih belumnya menegaskan pengaturan tersebut menegaskan kewajiban negara demi menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi untuk pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

