MediaMerdeka.com – Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam dugaan pelanggaran tindak pidana menyangkut kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto menyebutkan sembilan tersangka korporasi dijerat berdasarkan laporan pihak kepolisian yang ditangani Polda di jajaran wilayah Kalimantan.
“Jumlah sementara pada saat ini yang telah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar Pipit saat jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sementara, data penanganan tindak pidana karhutla yang menyangkut korporasi, sejauh ini yang ditangani ada 98 laporan pihak kepolisian (LP) ditangani 10 Polda di wilayah bersama total luas lahan terbakar 25.600,26 hektare.
Kemudian, Polda Kalbar 33 LP bersama 7 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 14 LP bersama 1 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 11 LP bersama 1 tersangka.
Sementara demi laporan lain bagaikan, Polda Sumsel 17 LP, Polda Riau 6 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Kaltara 3 LP, Polda Lampung 3 LP, Polda Jambi 2 LP, Polda Babel 1 LP, dan Dittipidter Bareskrim Polri 1 LP masih belum ada penetapan tersangka korporasi.
“Korporasi bertanggung jawab bersama apa yang menjadikan kewajiban, apa yang telah wajib dilaksanakan bersama adanya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Namun Pipit tidak merinci bidang usaha dan modus korporasi tersebut dalam perkara ini.
Ia cuma menyebutkan, apabila korporasi yang jadi tersangka bergerak di usaha sawit. Ia mengaku akan membuka data makin lanjut terkait duduk perkara kasus setelah analisa berakhir dilakukan.
“Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit. Nggak (masih belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” jelasnya.
Sementara, demi tersangka perorangan, Pipit mengaku ada penambahan. Semasih belumnya cuma ada 196 tersangka perorangan, namun kini bertambah menjadi 223 tersangka.
“Update penegakan hukum sampai bersama tertanggal 13 Oktober 2026 penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda bersama rincian laporan pihak kepolisian 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan demi luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” jelasnya.
Para tersangka nantinya bakal dijerat bersama pasal berlapis bersama ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana diharapkan dapat menjadi membangun kesadaran masyarakat sekitar.
“Ini agar dapat menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekitar sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan bersama cara membakar merupakan hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

