Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Menteri Agama Adinterim Tahun 2022 Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024 pada Senin (18/5/3026).

“Penyidik mengimbau penjelasan kepada saksi berkaitan bersama penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Kemarin, Muhadjir tidak sejumlah membeberkan pemeriksaan tersebut. Dia cuma menyebut pemeriksaan itu berkaitan bersama jabatan Menteri Agama Adinterim yang diembannya selama 20 hari.

“Nggak sejumlah, saya kan jadi adinterim cuma 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli (2022), 20 hari saja. Nggak sejumlah yang dikerjakan,” ucap Muhadjir setelah diperiksa.

Semasih belumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah menjalankan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *