Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Penyidik Polsek Tallo kini tengah menyusun jeratan hukum berlapis terhadap IK (19), tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah wanita berinisial JN (12). Meski ancaman penjara seumur hidup telah di depan mata, pihak keluarga pihak korban merasa sanksi tersebut masih belum cukup demi membalas nyawa anak mereka.

Tragedi yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar ini, memicu kemarahan publik sekaligus duka mendalam untuk orang tua pihak korban.

“Namun orang tua atau ibu pihak korban ini mengharapkan (tersangka) hukuman mati,” kata Kapolsek Tallo AKP Asfada di Kantor Polisi setempat, Makassar, Minggu.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, AKP Asfada menerangkan bahwa pihaknya menerapkan serangkaian pasal berat demi mengonfirmasi tersangka tidak lolos dari jeratan hukum yang setimpal. IK dibidik bersama pasal pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.

Ancaman maksimal yang disiapkan merupakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana bersama ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain itu, penyidik melapisinya bersama Pasal 458 KUHP (pembunuhan) bersama ancaman 15 tahun, serta Pasal 473 terkait pemerkosaan terhadap anak yang tidak sadarkan diri bersama ancaman 12 tahun penjara.

Hingga pada saat ini, pihak kepolisian masih memegang kesaksian tunggal dari IK mengenai keterlibatan pihak lain. “Sampai pada saat ini, hasil pemeriksaan dan penyidikan dilakukan penyidik maupun penyelidik ditentukan masih belum ada perkembangan, baru satu orang tersangka dan itu diakui oleh tersangka sendiri,” tuturnya.

Guna memperkuat berkas perkara, enam orang saksi telah dimintai keterangan, mengawali dari rekan-rekan pihak korban hingga sosok yang pertama kali menemukan jasad JN di toilet rumah kosong tersebut.

“Sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk ibu kandung pihak korban dan teman-teman pihak korban, termasuk masyarakat sekitar yang pertama menemukan pihak korban,” ujar Asfada.

Penyidik juga tengah mempersiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Namun, langkah ini masih menunggu hasil lengkap dari tim identifikasi forensik (Inafis) dan Dokpol Polda Sulawesi Selatan terkait olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan koordinasinya itu membutuhkan demi pemeriksaan kejiwaan, maka kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan. Namun demi sampai pada saat ini masih di proses penyidikan, kita masih belum ada agenda sampai pemeriksaan kedua,” tambah mantan Kanit Turjawali Polda Sulsel tersebut.

Mengenai situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal pihak korban dan tersangka, pihak kepolisian mengonfirmasi kondisi tetap terkendali. Aparat terus menyerahkan edukasi agar masyarakat sekitar tidak terpancing menjalankan tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada kegiatan lain atau pun aksi yang dapat merusak Kamtibmas di wilayah tersebut. Kegiatan kami lakukan di sana, dari Babinkantibmas bekerja sama bersama RW termasuk patroli kita terus lakukan demi menyerahkan pemahaman terhadap masyarakat sekitar di sana,” ucap Asfada.

Kasus ini bermula ketika jasad JN ditemukan mengenaskan di sebuah rumah kosong pada Selasa (26/5) malam. Berdasarkan penyelidikan, IK diduga kuat menjalankan tindakan asusila saat pihak korban tak berdaya semasih belum akhirnya menghabisi nyawa gadis malang tersebut. Kini, pakaian tersangka dan CCTV di sekitar lokasi telah diamankan sebagai bukti kunci dalam persidangan mendatang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *