Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji bersama tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke persidangan setelah seluruh rangkaian musim haji 2026 berakhir.

Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran operasional ibadah haji di lapangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas proses persidangan di masa mendatang.

“Kami bersama teman-teman (internal KPK) telah mendiskusikan bahwa nanti setelah berakhir seluruhnya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep memaparkan, pada saat ini sejumlah pihak yang menjadi saksi dalam perkara kuota haji 2023-2024 sedang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

KPK mengantisipasi agar proses hukum tidak mengganggu kewajiban mereka dalam melayani jemaah.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini berakibat nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” tegas Asep.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada Februari 2026, total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga pada saat ini, KPK telah menahan Gus Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain kedua mantan aparatur negara keaparatur negara kementerianan tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Penyidikan terus berjalan secara simultan guna mengonfirmasi seluruh alat bukti lengkap semasih belum perkara ini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *