MediaMerdeka.com – Indonesia melewati 72 jam yang penuh gejolak. Dalam rentang waktu kurang dari tiga hari terakhir, publik disuguhkan rentetan peristiwa besar yang menghantam sektor politik, ekonomi, hukum, hingga sosial secara bertubi-tubi. Mulai dari kejatuhan nilai tukar rupiah ke titik terendah sepanjang sejarah hingga penahanan aparatur negara negara dalam kasus korupsi besar, jagat pemberitaan nasional seolah tak diberi jeda.
Berikut sejumlah peristiwa krusial yang mewarnai situasi panas di Indonesia dalam sejumlah hari terakhir:
1. Klarifikasi Seskab Teddy soal Dana Kunjungan Luar Negeri Presiden
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyerahkan klarifikasi terkait kritik terhadap biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan video di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Teddy menyampaikan bahwa terdapat penghematan besar-besaran dan penggunaan dana pribadi oleh Presiden.
“Jadi segala kemakinan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” ujar Teddy.
Ia juga menegaskan jumlah rombongan yang mendampingi Presiden jauh makin sedikit dibandingkan periode semasih belumnya.
“Jumlah rombongan Presiden Prabowo itu telah berkurang besar-besaran, makin dari separuh, dari periode semasih belumnya,” katanya.
2. Drama Sidang: Mati Lampu Saat Pleidoi Nadiem Makarim
Kejadian tak terduga terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Aliran listrik mendadak padam selama sekitar tiga menit tepat ketika Nadiem menyampaikan pembelaannya. Insiden itu menciptakan Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menghentikan sidang sementara.
“Sidang saya skors sementara,” ujarnya di tengah ruang sidang yang gelap.
3. Tuntutan Ringan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Dari ranah peradilan militer, empat anggota BAIS aparat TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

