MediaMerdeka.com – Penyandang disabilitas kini memiliki peluang resmi demi bergabung menjadi anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026).
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia.
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).
Ketentuan baru ini menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Polri lantaran membuka ruang yang makin luas untuk penyandang disabilitas demi mengabdi di institusi kepihak kepolisianan, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Selain mengatur soal penyandang disabilitas, Pasal 21 juga memuat sejumlah syarat umum demi menjadi anggota Polri, mengawali dari status sebagai masyarakat sekitar negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hingga lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Dalam ayat berikutnya, pihak pemerintah juga mengatur bahwa ketentuan makin lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk untuk penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia.
Disahkan dalam Paripurna
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Semasih belum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat mengimbau persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah dapat disetujui demi disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak.
Dengan disahkannya UU Polri yang baru, penyandang disabilitas demi pertama kalinya memperoleh landasan hukum yang membuka peluang menjadi anggota Polri, sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

