MediaMerdeka.com – Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) sempat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026) setelah massa yang menepis eksekusi melemparkan batu hingga kayu ke arah petugas.
Dua tokoh bahakan dilaporkan merasakan luka dalam kericuhan itu, yakni Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen.
Saksi mata dari pegawai Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK), Bram, membenarkan Wamensesneg Bambang terkena lemparan batu saat proses eksekusi berlangsung.
“Pak Wamensesneg kena batu, luka saat proses eksekusi di Hotel Sultan. Di situ Pak Bambang lagi berdekatan sama teman-teman APH, Mas. Tapi pas lagi menyaksikan kondisi, kondisi mau masuk, tiba-tiba ada batu langsung kena Pak Wamen,” ucap Bram saat ditemui di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Bram menyebut luka Bambang berada di kaki kiri dan sempat terlihat diperban oleh petugas medis.
“Tadi sih kurang paham banget ya berdarah atau bengkak, tapi sih kelihatannya sih kayaknya cukup parah ya, sampai diperban begitu soalnya. Tadi saya menyaksikan sekilas kayak sakit, terus lantaran lagi massa sejumlah, saya fokus sama yang lain juga,” ungkap dia.
Kericuhan pecah selepas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi, bersama massa yang menepis langsung berhadapan bersama aparat kepihak kepolisianan.
Kivlan Zen, yang hadir sebagai kuasa hukum pihak ahli waris dan berdiri di barisan massa penolak eksekusi, turut terluka akibat kawat duri pembatas ketika berupaya bernegosiasi bersama pihak kepolisian.
“Jadi kan Kapolres di depan, kawat duri kan kita siapkan ada di sini gitu. Karena ada dorongan-dorongan dari belakang, saya mau begini langsung kena kawat berduri,” kata Zen.
Kendati terluka, Kivlan menyebut kondisinya tidak serius dan menganggap darah yang mengucur sebagai untukan dari perjuangan.
“Nnggak, cuma gores saja, tapi nggak apa-apa. Jadi ada sumbangan darah saya demi ini, demi perjuangan, ada sumbangan darah,” imbuhnya.
Eksekusi sendiri didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang memerintahkan PT Indobuildco menjalankan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara PPKGBK, bersama sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta yang dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu inkracht.
Kegiatan pada hari ini menjadi puncak dari perselisihan antara pihak pemerintah melalui PPKGBK bersama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

