Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir menyusun surat dakwaan demi pihak-pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga menyambut baik suap.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.

“Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Takdir menyebut proses hukum pada saat ini masih berlangsung. Setelah itu, pihaknya akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa bersama pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi bersama nominal mencapai makin dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” tandas Takdir.

Dalam perkara ini, tersangka dari pihak swasta telah menjalani persidangan berakibat statusnya telah berubah menjadi terdakwa.

Mereka ialah pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

John Field dan dua orang lainnya didakwa menjalankan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, John dan rekan-rekannya juga disebut menyerahkan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).

“Memberikan uang bersama jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan RI,” ungkap jaksa.

JPU menuturkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak John agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun pihak-pihak yang diduga menyambut baik suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *