Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri.

Menurutnya, tugas penyidik telah berakhir setelah proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban demi menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami telah berakhir,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menerangkan, kewenangan terkait penangguhan penahanan kini berada di tangan kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan pada saat ini telah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi barangkali makin tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.

Semasih belumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma usai menyambut baik pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/6/2026) pada hari semasih belumnya.

Kedua tersangka tetap dapat pulang. Namun, mereka dikenai wajib lapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo, Senin pada hari semasih belumnya.

Menurutnya, tersangka yang diserahkan berjumlah dua orang, yakni Roy Suryo (RS) dan dr Tifauziah Tyassuma.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan bersama perkara.

Marcelo menerangkan, jaksa memutuskan tidak menjalankan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Selain itu, keluarga menegaskan bersedia menjadi penjamin apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.

“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap dikenai wajib lapor setiap satu minggu sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan.

Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *