Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bila surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara berbeda bersama kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menkeu Purbaya menerangkan bahwa aset investor yang masuk ke obligasi PT Danantara itu nantinya dijamin aman oleh Pemerintah.

“Uang yang masuk saja yang diamankan, yang di luar mah terserah, nanti kita periksa,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).

“Pokoknya yang masuk ke situ uangnya aman, gitu kira-kira,” lanjutnya lagi.

Apabila investor memang memiliki korporasi, Pemerintah tetap akan memeriksa pajak mereka. Ia mengonfirmasi korporasi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memiliki kekebalan pajak.

“Tapi bila dia punya korporasi segala macam, ya diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi korporasinya enggak imun. Jadi enggak bagaikan tax amnesty. Tax amnesty kan bebas seluruh, ini enggak,” papar Purbaya.

Lebih lanjut Purbaya mengajak para investor demi dalam waktu dekat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik BPI Danantara.

“Jadi bila Anda punya uang sejumlah, masukin ke situ cepat-cepat. Saya bilang gitu kan, enam bulan saya kasih waktu masuk,” jelasnya.

Ketentuan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Namun isu ini mencuat lantaran adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun yang menjadi perhatian merupakan adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menegaskan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mengawali dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tak cuma itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus demi transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku demi transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak demi mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka pintu makin lebar untuk calon investor yang semasih belumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *