MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya (PMJ) selaku Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Polda Metro Jaya mengimbau Hakim Tunggal demi menepis seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pihak korban (Andrie Yunus).
Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepihak kepolisianan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka penyiraman air keras tersebut masih terus diupayakan hingga pada saat ini.
“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum,” ujar Garindra saat membacakan petitum, Selasa (26/5/2026).
Pihak kepihak kepolisianan juga menepis anggapan adanya kesengajaan demi menunda-nunda penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Garindra menyebut tidak ada manuver hukum dari penyidik demi menghentikan kasus ini di luar jalur resmi.
“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” ujarnya.
Tuding Gugatan Prematur
Selain menjawab pokok perkara, dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkesan terburu-buru atau prematur.
Menurut mereka, penyidikan sedang berproses berakibat masih belum ada objek yang sah demi dipraperadilankan terkait penghentian penyidikan.
“Menyatakan menyambut baik eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur,” lanjut Garindra.
Di akhir pembacaan petitum, Termohon mengimbau agar hakim memutuskan demi menepis permohonan pemohon demi seluruhnya (N.O) dan menghukum Pemohon demi membayar biaya perkara.
Namun, mereka tetap menyerahkan keputusan akhir kepada keadilan hakim (ex aequo et bono).
“Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan rangkaian dari pekan krusial praperadilan kasus Andrie Yunus.
Berdasarkan informasi yang didapat saat persidangan, putusan akan dibacakan pada 2 Juni 2026. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

