MediaMerdeka.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dinilai perlu memosisikan diri sebagai operator bisnis, bukan regulator baru dalam tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA).
Langkah tersebut dinilai penting agar kehadiran DSI tidak memicu tumpang tindih kewenangan dan tetap mampu memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menyebutkan legitimasi mandat DSI cukup kuat selama pihak pemerintah menyerahkan dasar regulasi serta penugasan yang jelas.
Menurut dia, peran DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor wajib difokuskan pada aktivitas bisnis, bukan mengambil fungsi regulator.
“DSI wajib memposisikan diri sebagai operator bisnis. Jangan menjadi regulator baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Bisman menilai DSI juga berpotensi menjawab berbagai tantangan dalam industri ekspor komoditas, khususnya praktik under invoicing yang selama ini merugikan keuangan negara.
Melalui transparansi data serta integrasi informasi perdagangan, peluang manipulasi nilai ekspor diyakini dapat ditekan.
“Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi,” katanya.
Bisman menerangkan penerapan sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi akan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap volume maupun harga komoditas ekspor. Selama transparansi dijalankan secara konsisten dan diikuti penegakan hukum yang kuat, kebijakan tersebut dinilai akan menyerahkan dampak positif.
Di sisi lain, Ia mengapresiasi keputusan pihak pemerintah menerapkan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026 yang pada tahap awal cuma mewajibkan pelaporan ekspor. Menurutnya, kebijakan tersebut menyerahkan waktu untuk tersangka usaha demi beradaptasi berakibat potensi gangguan terhadap kontrak dagang dapat diminimalkan.
Bisman juga menilai pihak pemerintah perlu membuka ruang diskusi bersama para tersangka usaha dalam menyusun aturan operasional selama masa transisi berlangsung.
“Suara dan aspirasi tersangka usaha wajib benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap wajib yang terbaik demi kepentingan nasional,” bebernya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyebutkan pihaknya akan makin dulu berdiskusi bersama tersangka usaha guna memantapkan posisi DSI sebagai penjaga devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu topik yang akan dibahas merupakan penyusunan patokan harga komoditas.
“Dalam tahapan transisi selama enam bulan, akan sejumlah diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pihak pemerintah dan tersangka usaha,” kata Dony.
Ia menegaskan diskusi tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan baru tidak merugikan eksportir. Dengan begitu, kehadiran DSI diharapkan dapat menyerahkan manfaat untuk dunia usaha sekaligus memperkuat tata niaga ekspor nasional.
Pemerintah juga akan menjalankan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan semasih belum mekanisme ekspor melalui DSI diterapkan secara penuh mengawali 1 Januari 2027.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

