RAPBN 2027: Anggaran TKD Era Menkeu Purbaya Lebih Kecil Dibanding Sri Mulyani

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatatkan tren penurunan apabila dibandingkan bersama era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya sendiri dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025. Ia menggantikan Sri Mulyani yang mengundurkan diri dari jabatan Menkeu selama periode 2016-2025.

Hasil kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia membeberkan, alokasi dana demi daerah dalam anggaran 2027 masih belum pulih dan secara riil jauh makin kecil dibandingkan sejumlah tahun semasih belumnya.

Dalam laporan CORE Insight No. 21 bertajuk Di Balik Label Ekspansif: Beban Tersembunyi RAPBN 2027, alokasi TKD pada RAPBN 2027 dipatok sebesar Rp735 triliun.

Meski angka ini secara nominal naik 5,5 persen dibandingkan TKD 2026 yang sebesar Rp697 triliun, nilainya masih kalah jauh apabila disandingkan bersama alokasi TKD di era Sri Mulyani, bagaikan pada tahun 2025 yang mencapai Rp849 triliun maupun tahun 2023 yang menyentuh Rp881 triliun.

“Kendati nominal TKD akan meningkat pada 2027, angka ini cuma 86 persen dibandingkan bersama pagu TKD pada 2025 sebesar Rp849 triliun. Dan apabila disandingkan bersama angka TKD pada 2023, yang menyentuh Rp881 triliun, angka pada 2027 cuma akan mencapai 83 persen-nya,” tulis laporan CORE Indonesia.

CORE menilai, kenaikan nominal TKD pada RAPBN 2027 tidak akan mengangkut angin segar untuk pembangunan di daerah. Kenaikan tersebut dinilai semu lantaran porsi TKD 2026 yang dijadikan pembanding merupakan pemangkasan teramat ekstrem sepanjang sejarah desentralisasi sejak 2002.

“Angka-angka ini mengindikasikan, situasi pada 2027, meski secara nominal sedikit makin baik dibandingkan bersama 2026, tidak akan sejumlah berubah. Sebab, total belanja Pemda masih akan makin kecil dibandingkan belanja pada 2025,” tegas CORE dalam analisisnya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ongkos konsolidasi anggaran demi menjaga postur APBN pusat ditanggung makin berat oleh pihak pemerintah daerah, di saat belanja pihak pemerintah pusat justru terus menebal.

DAK Fisik Disunat, Tunggakan DBH Menumpuk

Tekanan fiskal di daerah kian diperparah oleh minimnya dana yang dialokasikan demi pembangunan infrastruktur fisik. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada RAPBN 2027 disunat drastis hingga cuma tersisa Rp5 triliun.

Hal ini dinilai akan menciptakan daerah berada dalam mode bertahan, yang mana cuma mampu menutup belanja rutin bagaikan gaji pegawai, alih-alih mengejar pembangunan sarana publik pendukung ekonomi.

Masalah bertambah lantaran pihak pemerintah pusat tercatat masih menunggak hak daerah dari tahun-tahun semasih belumnya. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 cuma terealisasi 87 persen dari pagu, menyisakan kewajiban pusat yang masih belum dibayarkan kepada daerah mencapai Rp83,6 triliun hingga akhir 2025.

Pengetatan ini dinilai berisiko tinggi untuk perekonomian lokal. Data CORE mencatat setidaknya 82 persen kabupaten/kota di Indonesia masih amat bergantung pada transfer dari pusat demi menghidupkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja.

Bahkan, program-program prioritas pihak pemerintah pusat bagaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih turut memakai pecahan Dana Desa dan menjadikan transfer daerah sebagai jaminan atas risiko kredit apabila terjadi tidak berhasil bayar.

Atas kondisi tersebut, CORE mendesak pihak pemerintah demi merevisi skema ini selama pembahasan RAPBN 2027 berlangsung.

“Daerah berpendapatan asli rendah tidak sewajibnya menjadi penanggung terakhir atas risiko kredit program yang bukan mereka rancang. Penjaminan perlu dipindahkan ke tingkat pusat dan porsi belanja modal daerah dilindungi,” jelas CORE Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *