MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kondisi hukum di Indonesia memperlihatkan kecenderungan merasakan kemunduran setelah sempat berkembang positif pada awal era Reformasi.
Menurutnya, arah politik yang tidak lagi sehat berpengaruh langsung terhadap kualitas penegakan hukum di Tanah Air.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat peluncuran bukunya berjudul Politik Hukum di Indonesia masih belum lama ini.
Ia menerangkan bahwa sejak awal, hubungan antara hukum dan politik di Indonesia memang saling memengaruhi. Oleh dikarenakan itu, upaya membangun sistem hukum yang baik wajib diawali bersama perbaikan kualitas demokrasi dan sistem politik.
“Sebenarnya bila kita mau mencari hukum yang baik ya kita bikin politiknya itu menjadi demokratis. Intinya itu wajib perbaiki politik,” kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, pada awal Reformasi hingga setidaknya sekitar 2009 terdapat berbagai kemajuan dalam pembangunan sistem hukum.
Perubahan konstitusi, pembentukan Mahkamah Konstitusi, penghapusan kursi aparat TNI di DPR, hingga penguatan pemberantasan korupsi menjadi untukan dari capaian yang dinilai memperkuat demokrasi dan supremasi hukum.
“Itu sampai 2009 tuh bagus. Tapi mengawali 2009 tuh mengawali muncul secara pelan-pelan mengawali dari politik uang. Ya, pemilihan anggota DPR kini lantaran sistem suara tersejumlah orang beli pakai ini. Sudah mengawali pada waktu itu,” ungkapnya.
“2014 mengawali makin jelek lagi sampai ya kecenderungannya kini decline dan telah mengarah ke apa yang disebut hukum ortodoks,” imbuhnya.
Kondisi tersebut menciptakan Indonesia menyikapi kecenderungan menuju hukum yang makin bersifat ortodoks atau autocratic legalism.
“Ortodoks atau hukum otokratik legalism, persamaan hukum ortodoks itu bila situasi kini. Kecenderungan itu ada dan dan itu saya tulis di buku itu, di mana bukti-buktinya dan sebagainya,” ucapnya.
Mahfud mengingatkan bahwa sejarah memperlihatkan perubahan politik dapat terjadi amat cepat apabila praktik penyelenggaraan negara mengabaikan hukum dan keadilan. Ia mencontohkan runtuhnya pihak pemerintahan Presiden Soeharto maupun Presiden Soekarno yang terjadi dalam waktu singkat meski semasih belumnya terlihat amat kuat.
“Kejatuhan itu dapat amat cepat bila tidak dijaga secara hati-hati oleh perilaku para aparatur negara dalam menegakkan hukum dan keadilan tentu saja di tengah masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurut dia, idealnya hukum menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, politik cuma berfungsi sebagai penggerak yang tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Mari kembali ke rel, jaga rel itu jangan dilewati. Hukum itu merupakan relnya, politik itu merupakan gerbong dan lokomotifnya,” tambahnya.
Mahfud tak menampik memiliki kekhawatiran terhadap arah perkembangan hukum di Indonesia pada saat ini.
“Sekarang terus terang sedang mengkhawatirkan. Tapi untuk yang merasa tidak khawatir bagaikan pihak pemerintah, ya silakan aja. Tapi kita kan ilmuwan ya, merumuskannya tuh berdasar fakta-fakta yang dianalisis,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

