MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi terus memantau keamanan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pemantauan dilakukan lantaran Ferry hingga kini masih belum berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan Ferry masih berstatus sebagai saksi berakibat proses pengamanan dilakukan sebatas demi mendukung kelancaran penyidikan.
“Saat ini yang bersangkutan masih posisi sebagai saksi. Nah, kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi tetap dalam pantauan kita,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Anang menegaskan pengamanan saksi bukan merupakan kewenangan Kejagung. Meski demikian, Korps Adhyaksa tetap memonitor kondisi Ferry selama proses penyidikan berlangsung.
“Yang jelas kita memantau,” ujarnya.
Semasih belumnya, LPSK membeberkan masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Kejagung terhadap Ferry Boboho. Hingga kini, lembaga tersebut masih belum menyerahkan perlindungan lantaran proses penelaahan masih berlangsung.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan status Ferry pada saat ini masih sebagai saksi, bukan justice collaborator (JC), berakibat permohonan yang diajukan masih belum dapat diputuskan.
“Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Ia mengimbuhkan Ferry masih belum memperoleh perlindungan apa pun dari LPSK meski telah diperiksa penyidik dalam perkara TPPU pada 30 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 Kejagung sempat menegaskan pihaknya berencana menitipkan Ferry ke LPSK demi menjamin keamanan saksi sekaligus mendukung kelancaran penyidikan.
Namun, Rudi masih belum menerangkan makin jauh mengenai potensi peran Ferry dalam perkara tersebut. Ia cuma menegaskan keberadaan Ferry masih dibutuhkan penyidik demi menyerahkan keterangan.
Nama Ferry Hongkiriwang mencuat dalam penyidikan lantaran dikenal sebagai pebisnis yang bersama Don Ritto mengelola Cafe de’Clan Signature.
Kafe itu semasih belumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk valuta asing yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi di lantai dua.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

