Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

admin
By
admin
6 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Isu mengenai rencana pihak pemerintah memungut pajak dari pemilik rumah kontrakan pada 2027 kembali menjadi perhatian publik. Kabar tersebut memunculkan kekhawatiran seolah-olah pihak pemerintah akan menerapkan jenis pajak baru khusus untuk pemilik rumah yang disewakan.

Namun, apabila merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) final. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan masih belum terdapat usulan program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Lantas, bagaimana sebenarnya tarif pajak rumah kontrakan dan siapa yang wajib membayarnya?

Bukan Pajak Baru

DJP Keaparatur negara kementerianan Keuangan menerangkan masih belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara spesifik ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebutkan, penyusunan program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor, mengawali dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat sekitar.

Artinya, munculnya istilah “pajak rumah kontrakan 2027” makin tepat dipahami sebagai untukan dari pembahasan mengenai optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, bukan sebagai pengenaan jenis pajak baru.

Kemenkeu juga menekankan bahwa pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan data dan profil risiko wajib pajak, bersama pendekatan yang terukur serta proporsional.

Lalu, Berapa Tarif Pajak Kontrakan?

Ketentuan mengenai pajak atas penghasilan sewa sebenarnya telah jelas.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut berlaku untuk orang pribadi maupun badan yang menyambut baik penghasilan dari persewaan.

Objeknya juga cukup luas. Bukan cuma rumah kontrakan, namun mencakup tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gudang hingga bangunan industri.

Jadi, bila seseorang memperoleh pendapatan dari menyewakan rumah, penghasilan sewanya pada dasarnya telah masuk dalam rezim PPh final tersebut.

Contoh Hitung Pajak Rumah Kontrakan

Misalnya seorang pemilik menyewakan rumah bersama harga:

Rp50 juta per tahun

Maka PPh final yang terutang:

10% x Rp50 juta = Rp5 juta

Dengan demikian, pajak penghasilan atas sewa tersebut sebesar Rp5 juta.

Perlu diperhatikan, dasar pengenaan pajaknya bukan semata-mata uang sewa yang tertulis dalam kontrak. DJP menerangkan bahwa jumlah bruto nilai persewaan dapat mencakup pembayaran yang berkaitan bersama bangunan, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan dan fasilitas tertentu.

Siapa yang Membayar?

Mekanismenya bergantung pada siapa penyewanya.

Jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, misalnya badan pihak pemerintah atau badan usaha tertentu, maka PPh final dipotong oleh penyewa semasih belum pembayaran kepada pemilik.

Sebaliknya, apabila penyewanya merupakan orang pribadi atau pihak yang bukan pemotong pajak, maka pemilik properti yang menyambut baik penghasilan sewa wajib menyetor sendiri PPh final tersebut.

DJP juga menerangkan bahwa administrasi perpajakan, termasuk penyetoran PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan, kini memakai sistem Coretax DJP.

Jadi, Apa yang Berubah pada 2027?

Bagian inilah yang perlu dibedakan.

Tarif 10% bukanlah tarif baru yang baru akan berlaku pada 2027. Tarif tersebut telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan masih menjadi dasar pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang menjadi perhatian merupakan bagaimana pihak pemerintah menjalankan optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak, termasuk bersama memanfaatkan data perpajakan.

Dengan semakin terintegrasinya data administrasi perpajakan, pihak pemerintah memiliki ruang makin besar demi mencocokkan profil wajib pajak bersama aktivitas ekonominya. Karena itu, pemilik properti yang memperoleh pendapatan sewa perlu mengonfirmasi penghasilannya telah dilaporkan dan kewajiban pajaknya telah dipenuhi.

Jangan Salah Kaprah: Pajak Sewa Berbeda bersama PBB

Ada satu hal lain yang juga penting.

PPh final atas penghasilan sewa berbeda bersama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PPh final dikenakan atas penghasilan yang diperoleh lantaran menyewakan tanah dan/atau bangunan, sementara itu PBB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan objek bumi dan bangunan.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak serta-merta membayar “pajak kontrakan” sebagai jenis pajak tersendiri.

Yang ada merupakan kewajiban PPh atas penghasilan sewa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kenapa Isu Pajak Kontrakan Ramai?

Isu ini mencuat ketika pihak pemerintah membahas upaya memperluas basis perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

Di tengah kondisi tersebut, rumah kontrakan menjadi perhatian lantaran aktivitas persewaan menghasilkan pendapatan yang secara hukum memang telah termasuk objek PPh final.

Namun, DJP menegaskan bahwa sampai pada saat ini masih belum terdapat program kerja spesifik DJP 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan.

Dengan kata lain, narasi bahwa “pihak pemerintah akan memberlakukan pajak baru demi rumah kontrakan mengawali 2027” perlu diluruskan.

Yang makin tepat: pajak atas penghasilan sewa rumah telah berlaku, bersama tarif PPh final 10%, sementara pihak pemerintah masih belum menetapkan program khusus baru demi pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *