MediaMerdeka.com – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak barangkali berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurutnya, tindak pidana asal wajib makin dulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup semasih belum perkara TPPU dikembangkan.
Hal itu disampaikan Mahrus Ali saat menyerahkan keterangan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
“TPPU itu tidak barangkali terjadi tanpa predicate offense. Tidak barangkali terjadi,” kata Mahrus Ali, Jumat.
Mahrus menuturkan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana asal.
Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU lalu dapat digabungkan bersama tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, berakibat tempus tindak pidana asal wajib makin dahulu daripada TPPU.
Mahrus mengimbuhkan, penyidikan TPPU tanpa termakin dahulu menjalankan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Mahrus juga menegaskan, dalam satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh lantaran melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia mengimbau hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Tak cuma itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar hakim membatalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Dalam perkara ini, Febrie selaku pihak Pemohon, sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Sementara demi perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie memohon agar penetapan tersangka dan penahanannya dibatalkan.
Sementara itu, Termohon dalam perkara ini merupakan Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

