DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Keaparatur negara kementerianan Sosial (Kemensos) senilai Rp158 miliar telah diterima korporasi pada Sabtu (29/8/2026).

Pembayaran tersebut memberi ketentuan untuk sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos telah diterima oleh PT Pos pada hari ini,” kata Iskandar, Sabtu (29/8/2026).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang ikut mengawal proses penyelesaian pembayaran tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara turut mengapresiasi upaya DPR dalam memperjuangkan ketentuan hak pekerja.

“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja berakibat pekerja memperoleh hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujarnya.

Iwan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang turut menolong proses penyelesaian.

Berawal dari Aspirasi Pekerja

Persoalan tersebut bermula ketika DPR RI menyambut baik aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertemuan itu, pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait ketentuan hak pegawai dan masa depan korporasi di tengah tekanan keuangan.

DPR menilai persoalan tersebut mendesak lantaran menyangkut sekitar 31 ribu pegawai aktif dan 28 ribu pensiunan.

Komisi VI DPR RI lalu mendorong percepatan pencairan tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos senilai Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad semasih belumnya menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran utang, bukan dana talangan. Karena itu, pencairannya dinilai tidak semestinya berlarut-larut.

DPR setelah itu mengawal koordinasi bersama keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait hingga pembayaran tersebut akhirnya terealisasi.

Pengawasan Berlanjut

Meski pembayaran telah diterima, DPR RI melalui Komisi VI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, termasuk penyelesaian kewajiban yang tertunda dan perlindungan hak pekerja.

“Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di lalu hari,” ujar Dasco.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *