Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sejumlah elemen masyarakat sekitar sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD) menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepihak kepolisianan saat menangani aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).

TAUD menduga aparat mengerahkan kekuatan secara bermakinan dalam mengendalikan massa hingga berpotensi mengikis prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Komisi demi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyebutkan sekitar 18.504 personel gabungan Polri dan aparat TNI dikerahkan demi mengamankan aksi tersebut.

Jumlah itu disebut meningkat drastis dibandingkan pengamanan aksi BEM UI pada 18 Agustus 2026 yang melibatkan sekitar 9.500 personel.

Menurut Dimas, besarnya kekuatan yang dikerahkan berimbas pada masifnya penyekatan terhadap massa yang hendak menuju titik aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. Bahkan, penyekatan disebut meluas hingga wilayah Tangerang.

Selain penyekatan, TAUD juga menyoroti penggunaan kekuatan oleh aparat dalam membubarkan dan mengendalikan massa. Dugaan penggunaan senjata pengendali massa di luar prosedur, penangkapan peserta aksi, hingga dugaan penyiksaan disebut turut memperbesar ketegangan di lapangan.

Salah satu yang disorot merupakan penggunaan gas air mata yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas, tapi di sejumlah kesempatan gas air mata yang dilontarkan itu juga mengarah pada kerumunan massa aksi yang mana jelas itu melanggar prosedur,” kata Dimas saat konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Sementara itu, advokat LBH Jakarta Abdul Rahim Marbun menyoroti tindakan penyisiran atau sweeping terhadap masyarakat sekitar yang hendak mengikuti demonstrasi.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, penyisiran tersebut bahkan disebut merambah aktivitas digital.

“Aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas demi menghentikan, memeriksa, atau mengamankan masyarakat sekitar cuma berdasarkan bersama dugaan mengenai tujuan mereka,” tutur dia.

Abdul Rahim menilai pihak kepolisian tidak semestinya menjalankan penangkapan atau penahanan tanpa tuduhan maupun dugaan yang jelas. Termakin apabila tindakan tersebut cuma didasarkan pada ciri-ciri tertentu, bagaikan atribut yang dikenakan seseorang.

Atas dugaan tindakan represif tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah desakan kepada aparat dan lembaga negara. Salah satunya, TAUD mengimbau Polda Metro Jaya dalam waktu dekat membebaskan seluruh pihak korban kekerasan dan mereka yang disebut ditangkap secara sewenang-wenang.

Mereka juga mendesak Polri menghentikan pendekatan keamanan yang dinilai bermakinan dalam menangani aksi unjuk rasa serta tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, TAUD mengimbau Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman RI menindaklanjuti serta memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan lembaga negara.

TAUD juga mendesak DPR RI dalam waktu dekat memanggil dan memeriksa kepihak kepolisianan maupun instansi lain yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *