MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait layanan pertanahan di Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut diamankan setelah penyidik menggeledah tiga ruang direktur jenderal (dirjen) dan sejumlah ruangan direktorat di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan dokumen yang disita berkaitan bersama proses dan mekanisme layanan di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan pada hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan bersama proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Seluruh barang bukti tersebut setelah itu akan dianalisis penyidik demi membongkar konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Budi menyebutkan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik juga ditujukan demi mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” katanya.
Berawal dari OTT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan bersama dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari lalu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK semasih belumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tiga Ruang Dirjen Digeledah
Dalam penggeledahan pada 17 September 2026, penyidik menyasar ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan bersama perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

