MediaMerdeka.com – Koalisi sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/10/2026).
Gugatan tersebut diajukan demi memprotes Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
GEMAS menilai mantan kepala negara itu tidak memenuhi prinsip integritas moral dan keteladanan lantaran rekam jejak pihak pemerintahannya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kuasa hukum GEMAS, Jane Rosalina, menyebutkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi salah satu dasar keberatan mereka terhadap pemberian gelar tersebut.
“Dalam fakta persidangan dan juga kami lampirkan bukti surat maupun keterangan dari saksi, bahwa Soeharto itu jelas-jelas tidak memiliki integritas moral dan keteladanan,” tutur Jane kepada wartawan di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026).
Jane juga menyinggung kesaksian para pihak korban kekerasan selama rezim Orde Baru serta data Stolen Asset Recovery dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang, menurutnya, menempatkan Soeharto sebagai salah satu pemimpin terkorup pada abad ke-20.
“Itulah yang menjadi alasan kami,” tambah Jane.
GEMAS mengimbau PTUN Jakarta membatalkan atau mencabut keputusan pemberian gelar tersebut. Mereka menilai keputusan itu berkaitan bersama nilai moral bangsa dan sosok yang dijadikan teladan untuk masyarakat sekitar.
“Maka bersama itu kami mendorong PTUN Jakarta demi mencabut keputusan tersebut. Karena ini berkaitan bersama moral bangsa, berkaitan bersama negara pada hari ini telah menyerahkan gelar pahlawan nasional kepada sosok yang bermasalah,” terang dia.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, turut mempertanyakan pemberian gelar tersebut.
Ia menilai penentuan keteladanan seorang tokoh perlu melibatkan masyarakat sekitar melalui proses yang terbuka dan partisipatif.
“Keteladanan bila kita cari definisinya dalam Undang-Undang Gelar Tanda Jasa ini memang tidak memperoleh definisi. Keteladanan tidak ditentukan oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa, namun oleh masyarakat sekitar. Karena itu demi menyambungkan, wajibnya ada proses yang terbuka dan partisipatif,” imbuh Bivitri.
Bivitri juga menilai pemberian gelar kepada Soeharto berbenturan bersama TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketetapan tersebut secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai pihak yang patut diperiksa terkait dugaan KKN selama Orde Baru.
“(TAP MPR) masih berlaku. Jadi itu memang mengganjal. Jadi sampai kapan pun dia (Soeharto) tidak boleh diberi gelar pahlawan nasional,” tutup Bibip.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

